MEDAN (Berita) : Polsek Medan Baru yang di pimpin Kanit Reskrim Polsek Medan Baru mengamankan Sabu Seberat 17,69 Gram dan 250 Butir pil Extacy warna biru yang dikemas dalam plastik besar di rumah yang di duga sebagai Bandar, Jumat (29/10)
Selain Sabu dan pil Extacy petugas juga mengamankan berupa Dua Buah timbangan elektrik serta Satu buah iPhone warna Putih milik pelaku.
Plt Polsek Medan Baru melalui Kanit Reskrim Iptu Irwansyah menyebutkan berawal Sabtu (16/10) jam 22.00.wib.
Team unit Reskrim Polsek Medan Baru melakukan Andercaver bay transaksi Narkoba terhadap pelaku MH (22) warga jalan Setia Lama Kel.Sei Agul Kec.Medan Barat.
Kemudian pelaku mengarahkan petugas yang menyamar sebagai pembeli untuk datang kekediamannya,
Kemudian petugas yang datang ke Rumah nya,pelaku pun menunjukkan Satu Butir yang di duga pil Extacy kepada petugas.
Saat pelaku menawarkan barang haram tersebut,di lakukan penangkapan terhadap yang di duga sebagai bandar.
Namun saat di lakukan penangkapan oleh petugas,p pelaku berusaha melarikan diri, namun usaha pelaku melarikan Diri berhasil di gagalkan petugas dengan menangkapnya kembali.
Bersama kepala lingkungan petugas melakukan pengeledahan di Rumah pelaku.
Dari pengeledahan tersebut, petugas menemukan Satu bungkus Sabu di dalam lipatan baju di lemari pakaian, dan satu bungkus pil Extacy yang di simpan di kantong celana yang tergantung di pintu serta dua buah timbangan dan Satu buah iPhone milik pelaku.
Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Medan Baru guna penyelidikan lebih lanjut Terang Kanit (ML)