Robi Barus SE Pantas Jabat Katua DPRD Medan Priode Mendatang

  • Bagikan

MEDAN (Berita): Setelah KPU Medan menetapkan perolehan suara 19 Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu 2024 di Kota Medan. Hampir dipastikan pemenang Pemilu di Kota Medan yakni PDI Perjuangan unggul dengan perolehan 9 kursi.

Kendati, pelantikan 50 anggota dewan duduk di DPRD Medan masih lama lagi yakni September 2024 mendatang, kandidat Ketua DPRD Medan periode 2024-2029 mulai diperbincangkan.

Muncul, dari 9 kader terbaik PDIP Kota Medan yang mendapat kursi di DPRD Medan, sosok Robi Barus SE disebut sebut paling tepat menjabat kursi No 1 di lembaga Legislatif. Beberapa sumber memberikan penilaian positif terhadap Robi Barus.

Dari sekian banyak yang akan tampil menjadi Anggota DPR Medan periode mendatang. Sosok Robi Barus dari (PDIP) yang paling pantas menjabat Ketua DPRD Medan tentu memiliki sejumlah alasan. Diketahui, sosok Robi Barus SE memiliki karier politik yang sangat bagus. Selama, menjabat 3 periode di DPRD Medan yakni periode 2014-2019 2019-2024 dan ke 3 periode 2024-2029, Robi Barus dikenal dengan sosok politisi santun, vokal, berwibawa dan selalu tenang menyikapi persoalan.

Saat ini Robi Barus yang menjabat Ketua Fraksi DPRD Medan dan Ketua Komisi I DPRD Medan selalu peduli menyikapi berbagai masalah yang muncul ditengah masyarakat.

Bahkan, kepedulian terhadap masyarakat kecil terus menjadi perhatiannya. Selalu rutin turun ke lapangan menyerap aspirasi masyarakat .

Ketika pada wartawan mengajak diskusi ringan Robi Barus disela sela acara rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil perhitungan suara Pemilu 2024 tingkat Kota Medan di Hotel Lee Polonia, Sabtu (9/3/2024). Robi Barus SE mengaku semua itu diserahkan kepada struktur partai.

“Terkait penunjukan untuk menjadi Ketua DPRD, PDI P memiliki mekanis tersendiri. Dan mekanisme tersebut kembali keputusan struktur Partai,” ujar Robi Barus.

Dengan sikap tenang dan terlihat senang, Robi mengaku siap menjalankan perintah Partai apalagi mengemban amanah rakyat. “Kita siap keputusan partai dan bekerja sesuai arahan,” sebutnya.

Diketahui, sesuai ketentuan UU 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan Daerah. Maka yang berhak menjadi Ketua DPRD adalah berasal dari partai perolehan suara terbanyak. Dan untuk menjabat 3 Wakil Ketua DPRD Medan akan Parpol berdasarkan suara terbanyak. (mz)

Berikan Komentar
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *