Rampas Tas Sandang viral Di Medsos, Pelaku Dihadiahi Timah Panas

  • Bagikan
Pelaku perampasan Tas Viral di Medsos saat berada di Polsek Medan Baru di dampingi petugas. Beritasore/ist
Pelaku perampasan Tas Viral di Medsos saat berada di Polsek Medan Baru di dampingi petugas. Beritasore/ist

MEDAN (Berita) : Seorang Pelaku Perampasan Sebuah Tas Sandang yang sempat viral di media sosial yang terjadi di jalan D.I.Panjaitan di ringkus unit Reskrim Polsek Medan Baru ,Senin (10/1)

Pelaku berinisial RB (30) warga jalan Antara pasar V Kel.Lubuk Pakam kec.Lubuk Pakam Kab.Deli Serdang yang  merupakan seorang Resedivis ini terpaksa di lakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kedua kakinya karena saat diamankan mencoba merampas senjata petugas.

Informasi yang di dapat Berita menyebutkan,Berawal Senin (27/12)sekitar jam 8.50 wib Korban Dra. Nurlela (59)  warga jalan Sei Muara Kel.Babura Kec. Medan Baru berangkat dari rumah bersama seorang putrinya menuju kantor Pos jalan Iskandar Muda dengan berjalan kaki.

Sebelum sampai di tempat yang akan di tuju, tiba tiba dari arah belakang pelaku (red) yang mengendarai Sepeda Motor Honda Scoopy langsung merampas tas yang di pegang korban.

Sehingga terjadi tarik menarik yang mengakibatkan korban terjatuh dan terhempas ke aspal.sehingga korban mengalami luka luka dan memar dan harus menjalani perawatan (opname)di Rumah Sakit.

Akibat peristiwa tersebut korban kehilangan uang tunai sebesar Rp.10 juta , satu (1) unit Hand Phone Android merk Vivo Y 91 warna Hitam.

Kapolsek Medan Baru Kompol Teuku Fathir Mustapa SH Sik, MH menuturkan, Pelaku di tangkap berdasarkan laporan anak korban FSN (24) warga jalan Sei Muara Kec.Medan Baru.

Atas dasar laporan tersebut di lakukan penyelidikan yang di pimpin Kanit Reskrim  AKP. Marua Manik SH MH bersama Panit 2 Ipda Regi Putra Manda STrk dengan di bantu rekaman CCTV.

Dari hasil penyelidikan tersebut ucapTeuku, Sabtu (8/1) sekitar jam 15.00 wib pelaku di amankan di kediamannya di Kab.Deli Serdang.

Kemudian saat di lakukan pengembangan untuk mencari Sepeda Motor Honda Scoopy yang di gunakan, pelaku tidak koperatif mencoba menyerang petugas.sehingga di lakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kedua kakinya.

Dari pelaku diamankan barang bukti berupa Satu (1) unit sepeda motor Honda Scoopy warna putih susu BK 3976 ABM.

Satu (1) unit sepeda motor Yamaha RX King warna hitam BK 3696 DS (hasi dari kejahatan), sepotong celana Lea warna biru dongker, sepasang sandal merk Eiger, sebuah dompet warna hitam, sepotong kaos, satu (1) unit HP android merk vivo warna biru dibungkus kondom hitam (milik tersangka), 1 (satu) unit HP android merk vivo warna merah (milik korban).

Pelaku di jerat dengan pasal yang di persangkakan Pasal 365 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman  9 tahun penjara, jelas Fathir (ML)

Berikan Komentar
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *