PTI Minta Gubsu Dukung Program Perhutanan Sosial

  • Bagikan
Wakil Ketua Devisi Kebijakan Pertanian Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Sumut, Muhammad Fadly Andina,SP.M.Si
Wakil Ketua Devisi Kebijakan Pertanian Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Sumut, Muhammad Fadly Andina,SP.M.Si

MEDAN (Berita): Untuk mewujudkan ketahanan pangan pangan di Sumatera Utara, kita mengharapkan dukungan sepenuhnya dari gubernur Sumatera Utara  dalam melaksanakan program perrhutanan sosial.

Demikian harapan yang disampaikan Ketua Pemuda Tani Indonesia (PTI) Sumut yang juga Wakil Ketua   Devisi Kebijakan Pertanian himpunan Kerukunan Tani Indinesia (HKTI) Sumut  Muhammad Fadly Abdina, SP, M.Si kepada Berita kemarin di Medan.

Sumatera Utara, lanjut Fadly, hingga tahun 2024 memiliki target pengelolaan perhutanan sosial sebesar 500.000 hektar. Sedangkan, yang masih tercapai hingga Oktober 2020 hanya 68.000 hektar. Artinya, capaiannya masih jauh di bawah target.

Padahal, besarnya potensi lahan yang dapat dikembangkan melalui program perhutanan sosial ini akan sangat membantu untuk memenuhi ketahanan pangan di Sumatera Utara, terang Fadly.

Sebab, melalui semangat perhutanan sosial ini dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat yakni dengan meningkatkan tutupan lahan agar dapat dimanfaatkan pada tanaman produktif yakni tanaman pangan untuk mewujudkan ketahanan pangan yang berlandaskan Kedaulatan Pangan dan Kemandirian Pangan, tambah Fadly yang juga Ketua Pemuda Tani Indonesia Sumut ini.

Dikatakan Fadly, program Perhutanan Sosial ini telah mendapat dukungan penuh dari Presiden RI Joko Widodo melalui Perpres No 56 Tahun 2018 terkait pada program kebijakan pemerataan ekonomi. Melalui Perpres ini kita harapkan dukungan sepenuhnya dari Gubsu untuk pemerataan ekonomi melalui program tersebut, terang Fadly.

Lalu, disisi lain, oleh Menko Maritim dan Investasi juga telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) untuk menuntaskan program perhutanan sosial seluas 12.7 juta hektar hingga tahun 2024.

Yang dalam hal ini juga diperkuat oleh Permen LHK No.9 tahun 2021, jelasnya.

“Oleh karena alasan ini lah, gubernur Sumatera Utara memiliki tanggung jawab untuk memenuhi capaian tersebut hingga akhir masa baktinya” tutup Fadly. (lin)

Berikan Komentar
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *