Polsek Medan Baru Tangkap Pencuri Sepeda Motor di Warnet

  • Bagikan
Berita Sore/ist Pelaku pencurian sepeda motor saat berada di Polsek Medan Baru Selasa (26/3/2024).

MEDAN (Berita): Unit Reskrim Polsek Medan Baru mengamankan satu dari dua pelaku pencurian sepeda motor Yamaha Vixion yang terjadi di warnet Robben Game Center Jalan Wahid Hasyim Kel Babura Kec Medan Petisah.Selasa (26/3/2024)

Kapolsek Medan Baru Kompol Yayang Rizki Pratama SIK mengatakan, satu dari dua pelaku yang diamankan tersebut adalah DYP, 16, warga Kuta Tuala.

“Pelaku berjumlah dua orang, untuk satu pelaku lagi berinisial FB alias Iqbal, 20, warga Patumbak masih dalam pengejaran (DPO),” ujar Yayang

Dijelaskannya, korban kehilangan sepeda motor tersebut adalah milik Hendra Manik, 44, yang merupakan pemilik warnet Robben Game Cantre tersebut

“Kedua pelaku merupakan karyawan warnet tersebut”. Aksi pencurian itu timbul ketika pelaku FB (DPO) melihat ada 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vixion warna Hitam BK 5991-AAC terparkir didalam warnet dan jarang digunakan,” kata Kapolsek.

Dalam aksinya, kata Kapolsek, pelaku menggunakan kunci later T untuk merusak kunci kontak sepeda motor milik korban.

Yayang menjelaskan Pelaku FB (DPO) meminta pelaku DYP untuk mengambil kunci later T dibawa jok sepeda motornya. Setelah berhasil menghidupkan sepeda motor milik korban, pelaku DYP pergi meninggalkan lokasi dengan menggunakan sepeda motor milik FB. Sedangkan pelaku FB pergi dengan menggunakan sepeda motor milik korban ke daerah Talun Kenas rumah dari keluarga FB

Korban yang telah mengetahui keberadaan pelaku, selanjutnya mendatangi Polsek Medan Baru untuk melaporkan peristiwa pencurian tersebut dengan LP / 255 / III / 2024 /SU . POLRESTABES MEDAN / SPKT SEK MDN BARU, Tgl 24 Maret 2024.

“Pelaku DYP berhasil diamankan beserta barang bukti sepeda motor Yamaha Vixion milik korban. Sedangkan pelaku FB masih dalam pengejaran petugas,” ucapnya.

Terhadap pelaku DYP dipersangkakan pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.(ML)

Berikan Komentar
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *