Polisi Ringkus 5 Anggota Ormas di Pancurbatu, Senpi dan Sajam Disita

  • Bagikan

MEDAN (Berita): Diduga hendak melakukan penyerangan, 5 anggota Ormas Kepemudaan (OKP) dibekuk petugas gabungan Sat Reskrim Polrestabes Medan dan Polsek Pancurbatu dari kawasan Jalan Gereja, Dusun 1, Desa Namo Riam, Kecamatan Pancurbatu. Hasil penggeledahan mobil yang digunakan para tersangka ditemukan berbagai macam senjata tajam (sajam) dan senjata api (senpi).

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Teddy John Sahala Marbun didampingi Kasat Reskrim, Kompol Jamakita Purba pada wartawan, Selasa (5/3) mengatakan, kelima pelaku yang dibekuk yakni, MQ ,20, warga Jalan Balai Desa, Durin Simbelang, Pancurbatu, IS ,19, warga Jalan Jamin Ginting, Desa Durin Simbelang, Pancur Batu, RT ,22, warga Dusun 2 Desa Barung Ketang, Kecamatan Pancurbatu, FH ,22, warga Desa Durin Tunggal, Kecamatan Pancurbatu dan WSS ,20, warga Desa Durin Simbelang, Kecamatan Pancurbatu.

“Beberapa hari lalu ada informasi soal adanya keributan antara dua Ormas Kepemudaan di Pancur Batu. Tim yang mendapat informasi ini, melakukan patroli di seputaran Jalan Gereja, Dusun 1, Desa Namo Riam, Kecamatan Pancurbatu melihat ada mini bus yang mencurigakan melintas. Tim yang curiga langsung menghentikan mobil tersebut. Saat digeledah ditemukan berbagai jenis Sajam dan Senpi yang diduga akan digunakan untuk menyerang kelompok Ormas Kepemudaan lain,” jelas Kapolrestabes.

Adapun barang bukti yang berhasil disita yakni, 1 pucuk pistol makarov made in Rusia, 1 magazen, 43 butir amunisi, 4 pucuk senapan angin laras panjang, 13 bilah samurai dan 4 bila senjata tajam.

“Ini merupakan upaya kita dalam menindak para pelaku yang mengganggu ketertiban masyarakat di Pancurbatu. Siapa yang berbuat dia yang bertanggungjawab. Kami imbau pada masyarakat Pancurbatu agar tetap beraktivitas seperti biasa. Jangan terganggu dengan ulah oknum yang mengganggu ketertiban,” jelasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 1 Ayat 1 dan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang (UU) Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951.(att)

Berikan Komentar
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *