Nataru Dilarang Pawai Dan Konvoi

  • Bagikan
Kabid Humas Poldasu Kombes Pol. Hadi Wahyudi. beritasore/Ist
Kabid Humas Poldasu Kombes Pol. Hadi Wahyudi. beritasore/Ist

MEDAN (Berita ) : Kepolisian Daerah Sumut (Poldasu) tidak memberikan izin perhelatan pawai yang mengundang kerumunan saat Perayaan Natal dan Tahun Baru 2022. Tindakan tegas dilakukan jika kelompok masyarakat menggelar pawai.

“Situasi saat ini masih pandemi Covid-19, sehingga diimbau kepada masyarakat tidak menggelar pawai perayaan Natal dan Tahun Baru yang dapat menimbulkan kerumunan dan menciptakan klaster baru,” kata Kapolda Sumut Irjen Pol. RZ Panca Putra Simanjuntak melalui Kabid Humas Kombes Pol. Hadi Wahyudi, Rabu (22/12).

Kombes Pol Hadi menuturkan, apabila ada masyarakat ataupun kelompok masyarakat menggelar pawai saat perayaan Tahun Baru, maka Polda Sumut akan memberikan tindakan tegas.

Hadi mengimbau kepadamasyarakat untuk selalu mematuhi protokol kesehatan (Prokes) dengan ketat, memakai masker,jaga jarak serta tidak berkerumunan.

“Imbauan prokes ini disampaikan dengan ditingkatkannya Operasi Yustisi menjelang Natal dan Tahun Baru dalam upaya menekan penyebaran pandemic Covid-19,” sebut Hadi.

Dijelaskannya, Polda Sumut akan menempatkan personel di setiap gereja dan obyek vital untuk melakukan pengamanan.

“Polda Sumut dan Kodam I Bukit Barisan terus membangun koordinasi dengan para pengurus gereja, tokoh masyarakat , tokoh agama, tokoh pemuda untuk mendukung pengamanan saat Natal, serta menyampaikan imbauan agar membagi jadwal ibadah, mematuhi kapasitas gereja tidak lebih dari 50 persen,” tuturnya.

Termasuk juga kapasitas tempat wisata 50 persen, kapasitas mall, tempat hiburan rumah makan juga 50 persen.

Hal ini dilakukan mengingat Sumatera Utara masih dilanda pandemi Covid -19. “Memang harus ada pengetatan terkait kapasitas di dalam geraja 50 persen, mall, rumah makan, tempat wisata 50 persen. Kemudian masyarakat juga tetap mematuhi protokol kesehatan,”ujar Hadi. (Wsp)

Kabid Humas Poldasu Kombes Pol. Hadi Wahyudi. beritasore/Ist

Berikan Komentar
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *