Langgar Kode Etik, 28 Personel Poldasu Dipecat

  • Bagikan
Kapoldasu Irjen Pol. Panca Putra memimpin upacara PTDH 28 personel Polri yang melanggar kode etik di Mapoldasu, Rabu (22/12).beritasore/ist
Kapoldasu Irjen Pol. Panca Putra memimpin upacara PTDH 28 personel Polri yang melanggar kode etik di Mapoldasu, Rabu (22/12).beritasore/ist

MEDAN ( Berita ) : Sebanyak 28 personel Polri jajaran Polda Sumut, diberhentikan dengan tidak hormat (dipecat) dari kesatuan karena terbukti melanggar kode etik.

Upacara pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) dipimpin Kapolda Sumut Irjen Pol. Panca Putra Simanjuntak, di aula Tribrata Mapolda Sumut, Rabu (22/12) sore.

Kapoldasu menjelaskan, 28 anggota Polri yang di PTDH karena melakukan pelanggaran kode etik berdasarkan fakta dan hasil pemeriksaan yang dilakukan, yakni 19 orangt erkait tindak pidana narkotika, disersi dan pidana umum lainnya termasuk pencabulan.

“Sesuai arahan Kapolri, anggota Polri tidak boleh main-main dengan narkotika.

Ini adalah yang terkait dengan jaringan narkotika, sebagaimana kasus di Tanjungbalai melibatkan 10 oknum polisi,” sebutnya.

Dijelaskannya, PTDH yang dilakukan terkait kode etik profesi Polri.  “Personel Polri yang terbukti melakukan pelanggaran mendapatkan tiga hukuman sesuai Undang-undang, yakni berupa hukuman disiplin, kode etik dan pidana,” ujarnya.

Kapolda juga menyebutkan, dari 28 personel yang di PTDH tersebut, sebagiannya sudah ada yang selesai proses pidananya dan sebagian lain masih berproses.

Namun dalam upacara itu, hanya dua personel yang menghadiri upacara PTDH.

“Surat keputusannya sudah ada, saya harap keputusan ini dapat menjadi pembelajaran kepada anggota saya semuanya dan sebagai bentuk akuntabilitas saya kepada masyarakat,” kata jenderal bintang dua tersebut.

Sertijab Kapolres

Pada kesempatan itu, Kapolda Sumut juga menjelaskan telah melaksanakan serah terima jabatan (Sertijab) empat Kapolres sesuai telegram Kapolri.

Ke empatnya adalah, Kapolresta Deliserdang dari Kombes Pol. Yemi Mandagi kepada AKBP Irsan Sinuhaji, Kapolres Madina dari AKBP Horas Tua Silalahi kepada AKBP M Reza Chairul, Kapolres Karo dari AKBP Yustisio Setyo kepada AKBP Roni Nicholas Sidabutar, dan Kapolres Humbahas dari AKBP Roni Nicholas Sidabutar kepada AKBP Akhmad Muhaimin.

“Dalam waktu dekat digelar operasi lilin, maka itu sudah waktunya dilakukan sertijab, mengingat Kapolres merupakan pengendali di lapangan,” tuturnya. (Wsp)

Berikan Komentar
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *