Kurir Ganja Dihukum 13 Tahun Penjara

  • Bagikan
Ilustrasi
Ilustrasi

MEDAN (Berita) : Terdakwa Ardi Fidarta alias Aar alias Foulan, kurir ganja 3,4 Kg dan 93 butir ekstasi, dihukum 13 tahun penjara. Putusan dibacakan Hakim Ketua Arfan Yani, dalam sidang online di Ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (18/1).

Dalam amar putusannya, warga Jl. Samanhudi, Kel. Jember Kidul, Kec. Kaliwates, Kab. Jember, Jawa Timur ini, melanggar Pasal 114 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Menjatuhkan terdakwa Ardi Fidarta dengan pidana penjara selama 13 tahun, denda Rp1 miliar, subsider 6 bulan penjara,” ujar Arfan Yani dalam sidang secara virtual.

Menurut hakim, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana narkotika. Sedang hal meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan.

Atas putusan tersebut, majelis hakim memberikan waktu selama 7 hari kepada terdakwa maupun jaksa penuntut umum (JPU) Anwar Ketaren, untuk menyatakan sikap terima atau mengajukan banding. Putusan hakim sama (conform) dengan tuntutan JPU.

Kasus ini diketahui, berawal saat terdakwa Ardi Fidarta bersama Iswadi (penuntutan terpisah) ditangkap petugas BNNP Sumut. Pada 13 Juni 2021 Ardi Timur (DPO) menghubungi terdakwa Ardi Fidarta, menawarkan pekerjaan untuk mengambil ganja dan ekstasi selama seminggu di Medan dengan upah Rp2 juta, yang selanjutnya dibawa ke Dumai.

Kemudian, pada 19 Juni 2021 terdakwa berangkat ke Medan menumpangi bus Makmur. Lalu pada 20 Juni 2021, terdakwa Iswadi menjemput Ardi Fidarta dan langsung membawa ke Jl. Balai Desa Gang Wakaf, Medan Sunggal, untuk menetap selama seminggu.

Terdakwa Ardi menawarkan pekerjaan kepada Iswadi untuk menerima paket kiriman ganja dari Aceh dengan upah Rp200 ribu dan ekstasi dari Medan dengan upah Rp500 ribu, yang sudah diterima Iswadi.

Lalu, keduanya mengambil paket kiriman ganja dari Aceh di Jl. Sisingamangaraja persisnya di depan Auto 2000. Usai menerima paket dari seorang laki-laki, kedua terdakwa memeriksa isi paket yang berisi 5 bungkus paket ganja kering, 1 paket kecil sabu, dan 3 unit timbangan.

Pada saat menerima paket paket dari kurir jasa pengiriman, dua petugas BNNP Sumut melakukan penangkapan terhadap Iswadi dan mengamankan barang bukti. Saat di interogasi, Iswadi mengaku bahwa dia disuruh oleh terdakwa Ardi Fidarta yang menunggu di Jl. Balai Desa, Medan Sunggal.

Selanjutnya petugas bergegas ke Jl. Balai Desa dan menemukan barang bukti narkotika lainnya. Sementara terdakwa Ardi Fidarta yang sempat kabur, akhirnya berhasil ditangkap di terminal bus Lubukpakam, hendak menuju Dumai. (Wsp)

Berikan Komentar
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *