Kejatisu Tangkap Mantan Kepala Bappeda Medan

  • Bagikan
Terpidana Mantan Kepala Bappeda Kota Medan Ir. Harmes Joni MSi,saat diamankan di Kantor Kejatisu, Selasa (28/12).
Terpidana Mantan Kepala Bappeda Kota Medan Ir. Harmes Joni MSi,saat diamankan di Kantor Kejatisu, Selasa (28/12).

MEDAN ( Berita ) : Tim tangkap buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), mengamankan terpidana DPO Mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Medan, Ir. Harmes Joni MSi.

Terpidana kasus korupsi pembuatan master-plan Kota Medan, ditangkap saat berbelanja kepasar pagi Seutui di Jl. Teuku Umar, Banda Aceh,Selasa (28/12) pagi.

Dia ditangkap sekira pukul 08:05 WIB, kemudian diterbangkan dari Aceh menuju Medan dan tiba di Kantor Kejatisu sekira pukul 16:15 WIB.

Kepala Kejatisu IBN Wiswantanu melaluiAsintel Dr. Dwi Setyo Budi Utomo didampingiKoordinator Hendra Jaya Atmaja dan KasiPenkum Yos A Tarigan menjelaskan, terpidana Harmes pada kasus ini bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

“Terpidana selaku Kepala Bappeda Kota Medan bertindak sebagai Pengguna Anggaran bersama-sama dengan saksi SA selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Penyusunan Masterplan Kota Medan Tahun 2016, FHB selaku Direktur PT. Indah Karya dan saksi GS selaku Kepala PT. Indah Karya Cabang Medan,” sebutnya kepada wartawan.

Dijelaskan, awal mula korupsi itu pada tahun anggaran 2006 Satuan Kerja Perangkat Daerah Bappeda Kota Medan mendapat alokasi anggaran Pekerjaan Penyusunan Masterplan Kota Medan Tahun 2016 yang tertuang dalam Peraturan Walikota Medan Nomor : 9 Tahun 2006 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (P.APBD) Kota Medan Tahun Anggaran 2006 sebesar Rp 4.750.000.000.

Namun, karena pekerjaan yang dilakukan tidak sesuai,hingga akhirnya mengakibatkan kerugian miliaran rupiah.

“Dia dinyatakan bersalah telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,52 miliar.

Dia juga diwajibkan membayar denda Rp 50 juta. Jika tidakdibayar maka hukumannya akan ditambah satu bulan penjara.

Terpidana sebelumnya divonis penjara 1 tahun 6 bulan oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, pada Mei 2012,”ujarnya.

Atas putusan itu, kemudian, JPU mengajukan upaya banding. Setelah banding, terpidana kembali melakukan upaya kasasi.

Lalu, berdasarkan Putusan MA No.33K/PID.SUS/2013 Tanggal 25 Juni 2013 menolak permohonan kasasinya.

“Namun mengabulkan permohonan Kasasi dari pemohon Kasasi JPU pada Kejaksaan Negeri Medan dan menjatuhkan dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,”tuturnya.

Selain itu, kata Asintel, terpidana juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 516.700.000, dengan ketentuan jika tidak sanggup membayar uang pengganti tersebut paling lama satu bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut.

“Dengan ketentuan dalam hal terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi, untuk membayar uang pengganti tersebut, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 2  tahun penjara,” sebut Asintel.

Terpidana pada kasus ini dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 jo Pasal 18 UUNomor 3 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHPidana.

Usai melengkapi proses administrasi di Kantor Kejatisu, Asintel menyerahkan terpidana kepada Kejari Medan yang diwakili  Kasi Pidsus Agus Kelana Putra dan Kasi Intel Bondan Subrata untuk kemudian dititipkan ke Rutan Klas I Labuhandeli. (Wsp)

Berikan Komentar
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *