Kejatisu Selamatkan Uang Negara Rp 69 M, Tuntut Mati 54 Terdakwa Narkoba

  • Bagikan
Kajatisu IBN Wiswantanu saat bincang-bincang dengan Ketua PWI Sumut H Farianda Putra Sinik. Beritasore/ist
Kajatisu IBN Wiswantanu saat bincang-bincang dengan Ketua PWI Sumut H Farianda Putra Sinik. Beritasore/ist

Medan ( Medan) : Kejaksaan Tinggi Sumut ( Kejatisu) berhasil menyelamatkan uang negara Rp 69 miliar lebih dari kasus korupsi dan menangkap 15 Daftar Pencaharian Orang ( DPO) dari Januari hingga 30 Desember 2021.

Hal itu dikemukakan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut IBN Wiswantanu didampingi Asintel Dwi Setyo Budi Utomo dan Aspidsus M Syarifuddin saat menerima Pengurus PWI Sumut dikomandoi H Farianda Putra Sinik di ruang kerja Kejatisu, Kamis (30/12) sore.

Menurutnya, dari 31 perkara korupsi tahap penuntutan diantaranya 17 perkara dari penyidikan kejaksaan dan 14 perkara dari penyidikan Kepolisian.

Ada juga 69 perkara tahap penyidikan ditingkat Kejaksaan, diantaranya 67 perkara dari kejaksaan sendiri dan 15 perkara dari Kepolisian dan berhasil diselamatkan uang negara Rp 7 miliar lebih.

Mengenai mafia tanah dan mafia pelabuhan, Kejatisu telah menaikkan status penyelidikan ke penyidikan tentang kasus mafia tanah kawasan margasatwa Langkat.

Sedangkan dibidang Intelijen, kata IBN Wkswantanu sejak September 2020 hingga 10 Desember 2021 sudah menangkap 33 DPO, khusus 2021 Tim Tabur Intel Kejatisu sudah mengamankan 15 DPO.

Intel Kejatisu, lanjut IBN berhasil menyelamatkan aset Pemerintah Provinsj Sumut berupa tanah Sport Center seluas 300 hektar senilai Rp 152 miliar.

Kemudian menyelamatkan keungan negara/Keuangan Kas Pemko Medan berupa retribusi Izin Mendirikan Bangunan Apartemen sebesar Rp 9 miliar lebih

Selanjutnya, menaikkan 2 Sprint ke penyelidikan Pidsus terkait dugaan korupsi pencairan Jaminan Kredit Cepat Aman ( KCA) pada PT Pegadaian UPC Perdamaian Stabat Tahun 2019 – 2020 sebesar Rp 2,3 miliar dan perkara ini sedang diproses di Pengadilan Tipikor Medan.

Dibidang Pidana Umum, Kejatisu sudah menuntut mati 54 terdakwa narkoba dan merehabilitasi 21 terdakwa.

Bidang Pidum Kejatisu menduduki peringat 1 secara nasional sebagai Kejati paling banyak melakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif sebanyak 72 perkara.

Menyahuti itu Ketua PWI Sumut H Farianda Putra Sinik mengapresiasi capaian kinerja Kejatisu tersebut.

” Ketua PWI Sumut mengapresiasi prestasi Kejatisu yang berhasil menyelamatkan keuangan negara dan menuntut mati bandar narkoba yang bakal merusak mental generasi muda bangsa,” jelas Pemred Medan Pos (rel)

Berikan Komentar
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *