GNPF Ulama Sumut Pantau KTV Empire – Grand D’Blues Disinyalir Sediakan Narkoba

  • Bagikan
Ketua GNPF Ulama Sumut, Ustadz Aidan Nazwir Panggabean
Ketua GNPF Ulama Sumut, Ustadz Aidan Nazwir Panggabean

Medan (Berita) ; Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama Sumut menyoroti keras terkait dugaan Ktv Empire dan Grand D’Blues, yang disebut-sebut menyediakan narkoba.

Mereka juga akan menyoroti dua lokasi hiburan yang disinyalir  bebas beroperasi hingga larut malam yang terletak di Jalan Kapten Muslim, Kecamatan Medan Helvetia.

Pasalnya, pihak Polsek Helvetia tidak berhasil menemukan narkoba dan lainnya saat melakukan penggeledahan/penggerebekan di kedua tempat hiburan tersebut.

Ketua GNPF Ulama Sumut, Ustadz Aidan Nazwir Panggabean mengatakan terimakasih kepada Media  yang demikian peduli dan terus menyuarakan sesuai terkait dengan kemashlahatan ummat.

“Maa Syaa Allah, Apresiasi yang setinggi-tingginya kepada pers. Terbukti dengan pemberitaan media terbitan pada Senin (27/12/2021) berkaitan dugaan penyalahgunaan fungsi Ktv Empire dan Grand D’Blues,” ungkapnya pada Selasa (28/12/2021).

Selanjutnya, yang kedua Ktv tersebut izinnya adalah tempat hiburan, namun dijadikan juga dugaan sebagai tempat penyedia barang terlarang ekstasi, sehingga mendorong pihak Polsek Helvetia menggerebek kedua Ktv tersebut.

Namun dia mengaku sangat disayangkan giat hukum yang dilakukan aparat kepolisian itu tidak membuahkan hasil yang diharapkan, sebagai bahan pembuktian yang dibutuhkan.

Sehingga dia mengaku ketidakberhasilan dari giat tersebut, sangatlah mengecewakan masyarakat, yang mensinyalir tim aparat melaksanakan tugasnya secara serampangan dan kurang profesional atau adanya indikasi bocornya operasi itu menurut salah satu pendapat.

“Tentu kita sangat berharap agar kedepannya pihak aparat kepolisian lebih meningkatkan profesionalitas kinerjanya, agar giat hukum yang penting ini dapat mencegah dan menurunkan tindak kriminalitas di masyarakat tidak sia-sia,” terang Ustad Aidan.

Ia menuturkan hukumnya tentang hiburan dalam Islam itu, pada dasarnya menurut beberapa ulama adalah tidak haram.

Begitu juga selama hiburan tersebut sifatnya tidak tercemari oleh hal-hal yang sia-sia, apalagi maksiat serta diyakini tempat tersebut merupakan cikal bakal kriminalitas.

Menurutnya, jika tempat hiburan tersebut menyediakan hal-hal yang haram seperti alkohol, narkoba bahkan walaupun hanya sekedar memfasilitasi terjadinya kumpul dan aksi goyang disco antara wanita dan pria yang bukan Mahram itu sudah membuat hiburan tersebut menjadi haram.

“GNPF Ulama akan terus memantau tempat hiburan yang disalahfungsikan demi kemashlahatan ummat.

Oleh karenanya ummat Islam dihimbau menjauhinya. Sebagai Ormas, kita tidak punya kewenangan untuk melakukan penindakan, itu ranahnya/ tugas aparat terkait, baik itu izin maupun kriminalitasnya,” pungkasnya mengakhiri.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Helvetia, Iptu Theo melalui Panit Reskrimnya, Ipda Alwan dikonfirmasi awak media via selular pada Selasa (28/12/2021) terkait waktu penggerebekan yang tidak membuahkan hasil dari  kedua Ktv tersebut.

Saat melakukan pemeriksaan dikedua Ktv itu, apakah pihaknya juga memeriksa daftar pengunjung dan CCTV sesuai pemberitaan media.

Dan apakah pihaknya juga melakukan test urine kepada setiap pengunjung dan kepada pihak management kedua Ktv tersebut ?.

Miris, hingga berita ini dilayangkan ke meja redaksi Kanit Reskrim dan Panit Reskrimnya belom berkomentar. (zul)

Berikan Komentar
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *