MEDAN (Berita) : Dua orang pemuda yang melakukan pemerasan terhadap pengusaha Laundry yang terjadi di jalan Amal Kec.Sunggal di ringkus unit Reskrim Polsek Medan Sunggal, Senin (3/1)
Kedua pemuda yang di duga sebagai preman itu masing masing AP (30)warga jalan Puskesmas I Kel.Sunggal Kecamatan Medan Sunggal. NN (28) warga jalan Amal Kec.Medan Sunggal.
Kapolsek Medan Sunggal Kompol. Chandra Yudha Pranata SE, Sik,MM menyebutkan kedua pelaku di tangkap setelah aksi pemerasan terhadap pengusaha Laundry viral di media sosial.
Kedua pelaku memaksa pengusaha Laundry untuk memberikan uang,namun tidak di berikan sehingga kedua pelaku melempari usaha Laundry tersebut dengan telur dan oli bekas, ucapnya
Di katakannya, kedua pelaku di amankan di tempat persembunyiannya di perumahan Griya Sirsak di Desa Sei Mencirim Kec.Sunggal Deli Serdang.
Di jelaskannya, atas perbuatan kedua pelaku di jerat dengan pasal yang di persangkakan Pasal 170 ayat (1)Subs 368 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun.
“Atas perbuatanya kedua pelaku dipersangkakan Pasal 170 ayat (1) Subs 368 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” ungkapnya.
Kepada masyarakat yang melihat atau mengalami gangguan premanisme segera menghubungi nomor Hotline Polsek Sunggal, Harapnya (ML)