DPRD Medan Pertanyakan Data BPPRD Kota Medan Belum Trasparan

  • Bagikan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan Margaret MS dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan Margaret MS di gedung dewan Jalan Kapten Maulana Lubis Medan Senin (6/6/2022).
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan Margaret MS dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan Margaret MS di gedung dewan Jalan Kapten Maulana Lubis Medan Senin (6/6/2022).

MEDAN (Berita): Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan Margaret MS dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan Margaret MS menilai, Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Medan masih belum transparan dalam memberikan data potensi pajak daerah dan data retribusi daerah kepada legeslatif.

Hal ini tentu saja bisa menghambat proses pengawasan atas kepatuhan pembayaran pajak dan retribusi oleh para wajib pajak yang tidak taat terhadap azas dalam memenuhi kewajiban pembayaran pajaknya.

Akibatnya target penerimaan dari sektor pajak daerah dan retribusi daerah selalu tidak tercapai dari yang ditargetkan dan ada indikasi kebocoran/penyelewengan yang dilakukan oknum pengutip pajak dan pengutip retribusi dilapangan, atau mungkin oknum pejabat terkait dengan pengutipan pajak daerah dan retribusi daerah.

“Pertanyaannya, apakah dugaan/indikasi kebocoran / penyelewengan atas pengutipan pajak daerah dan retribusi daerah tahun 2021 benar adanya atau hanya dugaan semata,”kata Margaret di gedung dewan Jalan Kapten Maulana Lubis Medan Senin (6/6/2022).

Selanjutnya langkah apa saja yang telah Walikota Medan lakukan untuk menekan terjadinya kebocoran dan penyelewengan tersebut. Karena kurangnya koordinasi antar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ada terkait pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) tentang pajak dan retribusi daerah, mengakibatkan hilangnya potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan setiap tahun anggaran,ungkap Margaret.

Salah satu contoh kata anggota dewan yang duduk di Komisi I ini, minimnya realisasi pajak parkir yang masuk ke kas Pemko Medan pada tahun 2021. Dari target Rp. 30,37 Miliard lebih, hanya Rp. 14,70 miliard lebih (48,41% ) yang terealisasi.

Demikian juga hal dengan pajak hotel, pajak restoran dan pajak hiburan, realisasinya masih jauh dari angka yang ditargetkan.

“Menurut analisa dan pengamatan kami, hal ini bisa terjadi karena masih banyak hotel melati, restoran dan tempat-tempat hiburan yang beropeasi di Kota Medan belum terdaftar sebagai wajib pajak daerah,”ungkapnya.

Mungkin ini terjadi karena belum adanya sanksi dan ketegasan dalam menghadapi wajib pajak dan retribusi yang nakal dengan mengunakan hak eksekusi terhadap wajib pajak yang nakal.

Selain itu, masih belum jelasnya data para penunggak pajak dan retribusi sehingga tidak ada upaya untuk penagihannya.

Atau mungkin masih adanya oknum petugas pemungut pajak dan retribusi yang kurang mampu melaksanakan tugas dengan baik dilapangan.

“Dengan memperhatikan hal-hal tersebut, kami minta Walikota dan seluruh pemangku jabatan di jajaran Pemko Medan supaya benar-benar melaksanakan tugas pengawasan terkait pelaksanaan pengutipan pajak dan retribusi daerah tersebut,”pinta Margaret.(mz)

Berikan Komentar
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *