DJP Sumut I Sita Aset Penunggak Pajak Rp 8,75 Miliar

  • Bagikan
Juru Sita Pajak Negara menyita truk Fuso di KPP Pratama Medan Timur Selasa (23/11). beritasore/ist
Juru Sita Pajak Negara menyita truk Fuso di KPP Pratama Medan Timur Selasa (23/11). beritasore/ist

MEDAN (Berita): Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara I (Kanwil DJP Sumut I) melalui Juru Sita Pajak Negara (JSPN) di kantor pelayanan pajak, menyita aset-aset para penunggak pajak.

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Ditjen Pajak Sumut I Bismar Fahlerie, Selasa (23/11) mengatakan aset-aset yang disita adalah aset ruko, truk tronton box dan rekening dari para penanggung pajak berbeda. Dengan demikian, aset tersebut sudah dikuasai negara.

“Aset yang dilakukan penyitaan tersebut, kini berada dalam penguasaan negara, guna memberikan kesempatan terakhir kepada penunggak pajak, untuk melunasi utang pajaknya, sebelum dilakukan kegiatan penagihan aktif berikutnya,” kata Bismar.

Ia merinci kegiatan penyitaan oleh JSPN tersebut, sebagai berikut:  KPP Madya Medan, menyita empat rekening penanggung pajak (15/11); KPP Pratama Medan Petisah – bekerjasama dengan JSPN KPP Pratama Binjai, menyita Bangunan Rumah Toko (Ruko) penanggung pajak (17/11).

KPP Pratama Medan Barat, menyita aset penanggung pajak, juga berupa rekening (8/11); dan KPP Pratama Medan Timur, menyita aset penanggung pajak berupa dua unit kendaraan truk tronton box (22/11).

Sesuai dengan Pasal 12 Undang-undang No.19/1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.19/2000, penyitaan ini dilakukan karena dalam jangka waktu 2×24 jam setelah pemberitahuan surat paksa, penanggung pajak tetap tidak melunasi utang pajaknya.

Dalam mengamankan penerimaan negara, Kanwil DJP Sumut I lebih mengutamakan pendekatan persuasif agar wajib pajak memenuhi kewajibannya.

Tindakan penyitaan merupakan langkah terakhir karena wajib pajak belum melunasi utang pajaknya dalam jangka waktu yang ditentukan, dan dengan langkah penegakan hukum ini diharapkan dapat memunculkan rasa keadilan pada masyarakat serta meningkatkat kepatuhan perpajakan wajib pajak. (wie)

Berikan Komentar
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *