Dit Reskrimum Polda Sumut Gagalkan Perdagangan 5 TKI Ilegal

  • Bagikan
Direktur Dit Reskrimum Poldasu Kombes Pol. Tatan Dirsan Atmaja didampingi Kabid Humas Kombes Pol. Hadi Wahyudi menjelaskan pengungkapan kasus TPPO di Mapoldasu,Senin (27/12).beritasore/ist
Direktur Dit Reskrimum Poldasu Kombes Pol. Tatan Dirsan Atmaja didampingi Kabid Humas Kombes Pol. Hadi Wahyudi menjelaskan pengungkapan kasus TPPO di Mapoldasu,Senin (27/12).beritasore/ist

MEDAN ( Berita ) : Subdit IV/Renakta Direktorat Reskrimum Polda Sumut menggalkan praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) lima Tenaga Kerja Indonesia (TKI).

“Para korban dijanjikan bekerja sebagai pekerja rumah tangga (PRT) di Malaysia,” ujar Direktur Dit Reskrimum Polda Sumut Kombes Pol.Tatan Dirsan Atmaja didampingi Kabid Humas Kombes Pol. Hadi Wahyudi menjelaskan kasus itu di Mapoldasu, Senin (27/12).

Dalam pengungkapan kasus human trafficking itu,pihaknya mengamankan dua wanita sebagai tersangka, yakni berinisial AP alias B, warga Medan dan S alias P, warga Deliserdang.

Kedua tersangka ditangkap 21 Desember 2021 dikawasan Dumai, KepulauanRiau. “Polisi melakukan

penyelidikan kasus itu berdasarkan laporanmasyarakat, yang khawatir para korban dipekerjakan tidak layak,” sebut Tatan Dirsan.

Sementara berdasarkan pengakuan kedua tersangka, merekrut korban dengan cara mengiming-imingi pekerjaan yang layak dan upah menggiurkan, sekira Rp 5 juta per bulan.

“Tersangka memiliki peran berbeda, satu orang sebagai perekrut dan seorang lagi penampung,” katanya.

Sebelum diberangkatkan ke Malaysia, para korban diberi uang tinggal masing-masing Rp 1 juta, yang nantinya akan dipotong dari gaji korban.

Untuk memuluskan aksinya, tersangkater lebih dahulu menempatkan para korban dilokasi penampungan di Dumai, Riau.

“Mereka ini (tersangka) sudah beroperasi sejak tahun 2000, pengakuannya telah memberangkatkan lima TKI ilegal,” sebutnya.

Dari pengungkapan kasus tersebut, penyidik mengamankan barang bukti lima paspor,handphone, buku catatan daftar nama TKI serta buku rekening bank. (Wsp)

Berikan Komentar
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *