Bobby Minta Camat Data Bangunan Tak Miliki IMB

  • Bagikan
Wali Kota Medan Bobby Nasution saat memimpin rapat pembahasan permasalahan bangunanyang tidak memasang plank/tidak memiliki IMB, di Ruang Rapat III Kantor Wali Kota Medan. beritasore/Ist
Wali Kota Medan Bobby Nasution saat memimpin rapat pembahasan permasalahan bangunanyang tidak memasang plank/tidak memiliki IMB, di Ruang Rapat III Kantor Wali Kota Medan. beritasore/Ist

MEDAN ( Berita ) : Wali Kota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution, minta seluruh camat untuk mendata bangunan yang tidak miliki izin mendirikan bangunan (IMB).

Hal ini merupakan salah satu langkah dan strategimeningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Peningkatan PAD ini dilakukan guna mendukung pelaksanaan pembangunan kota, terutama merealisasikan 5 program prioritas Pemko Medan.

Untuk itu, saya minta seluruh camat mendata bangunan yang berdiri tanpa miliki IMB,” kata Bobby saat memimpin Rapat Pembahasan Permasalahan Bangunan yang Tidak Memasang Plank/Tidak Memiliki IMB diRuang Rapat III Kantor WaliKota Medan, kemarin.

Untuk mewujudkannya,Bobby menginstruksikan agar OPD terkait dan kecamatan untuk saling berkolaborasi, guna menertibkan gedung yang dibangun tanpa maupun tidak sesuai IMB.

Sebab, masih banyak bangunan di Kota Medan yang tidak sesuai dengan IMB. Bahkan,tidak memasang plang IMB pada saat pembangunan dilakukan.

“Mari kita gotong royong tingkatkan PAD. Camat bisa menugaskan kepala lingkungan untuk mendata bangunan atau rumah yang tidak sesuai dengan izinnya.

Kita akan buat aturan tentang intensif para kepling yang melakukan pendataan,”ujar Bobby didampingi Asisten Administrasi Umum (Asmum) Setda Kota Medan Renward Parapat, Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kota Medan Irwan Ritonga, dan Kadis Perumahan Kawasan Permukiman Dan Tata Ruang(Perkim) Kota Medan Endar Sutan Lubis.

Sementara itu, Kepala Balitbang Irwan Ritonga menyampaikan, seharusnya dengan adanya Peraturan Daerah (Perda)dan Peraturan Wali (Perwal) KotaMedan terkait IMB, tentunya OPD yang menangani  IMB sekaligus mengawasinya, dan harus menegakkan peraturan sesuai dengan Perda dan Perwal tersebut.

Tetapi yang terjadi di lapangan, kata dia, tidak demikian.Sebab, banyak bangunan masyarakat baik itu rumah maupun rumah toko (ruko) yang tidak memiliki maupun menyalahi IMB.

“Sebagian masyarakat yang tidak mematuhi peraturan pemerintah dengan tidak mau memasang plang IMB di lokasi bangunan atau tidak memiliki IMB serta bangunan yang tidak sesuai dengan IMB, tentunya dapat menimbulkan potensi kebocoran PAD Kota Medan,” tutur Irwan.(Wsp)

Berikan Komentar
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *