Bawaslu Sumut Ajak PKD Tingkatkan Kapasitas Sebagai Penyelenggara Pemilu

  • Bagikan
Berita Sore/ist Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Suhadi Situmorang bersama sejumlah Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) saat acara pembekalan dalam rangka Pilkada Serentak 2024 se-Kecamatan Medan Timur dan Kecamatan Medan Perjuangan di Medan.

MEDAN (Berita): Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Suhadi Situmorang mengajak Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) untuk meningkatkan kapasitas diri sebagai penyelenggara pemilu. Hal ini disampaikannya saat memberi pembekalan bagi PKD dalam rangka Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024 se-Kecamatan Medan Timur dan Kecamatan Medan Perjuangan di Medan.

“Bapak dan Ibu sudah dilantik dan telah menjadi bagian dari penyelenggara Pemilu, maka saya mengajak kita semua untuk meningkatkan kapasitas, upgrade diri dan pahami apa yang menjadi tupoksi kita,” ucapnya di Hotel Cordela Medan, Minggu (2/6/2024) lalu.

Koordinator Divisi Pencegahan dan Parmas Bawaslu Sumut ini menegaskan PKD harus segera bekerja melakukan pengawasan.

“Tanggal 5 Juni 2024 dimulai pembentukan Petugas Pemuktahiran Data Pemilih atau Pantarlih, oleh karena itu harus dipahami apa yang harus diawasi. Pastikan Pantarlih tersebut warga setempat dan berdomisili sesuai administrasi kependudukan, berusia minimal 17 tahun, tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan peserta pemilu,” tuturnya.

Lebih lanjut Suhadi mengajak PKD untuk melakukan pengawasan pembentukan Pantarlih dengan baik. Pantarlih ini nantinya yang akan melakukan coklit (pencocokan dan penelitian) sebelum dilakukannya penetapan Daftar Pemilih.

“Oleh karena itu harus dipastikan pembentukan Pantarlih harus sesuai dengan aturan yang ditetapkan,” ujarnya.

Tak hanya itu, mantan Ketua KPU Samosir ini juga menjelaskan bagaimana PKD harus fokus dalam mengawasi setiap tahapan, tak terkecuali Pemuktahiran Daftar Pemilih.

Dijelaskannya, pengawas harus memastikan bahwa semua warga negara yang memenuhi syarat terdaftar sebagai pemilih. Untuk itu harus dilakukan pencermatan terhadap pemilih yang MS dan TMS. ini akan dilakukan secara berjenjang. Disebutkannya, hasil pengawasan PKD akan menentukan keakuratan data pemilih tersebut.

Dalam kesempatan ini juga, Suhadi mengingatkan PKD untuk mencatatkan semua hasil pengawasan ke dalam Laporan Hasil Pengawasan. Dijelaskannya, LHP itu adalah mahkota pengawasan yang wajib dibuat oleh Pengawas Pemilu sebagai bukti telah melakukan pengawasan.

“Apa yang Bapak Ibu lihat dan awasi, catatkan dalam LHP, laporkan, dan koordinasikan ke Panwascam,” imbaunya.

Diakhir pengarahannya, Suhadi juga meminta PKD untuk membangun sinergitas dengan sesama penyelenggara pemilu sehingga pengawasan berjalan dengan lancar.

“Jalin komunikasi dan bangun koordinasi sesama penyelenggara itu akan memperlancar pelaksanaan tugas Bapak dan Ibu,” ucapnya.

Pelantikan dan Pembekalan PKD ini dihadiri ketua dan anggota Panwascam Medan Timur, ketua dan anggota Panwascam Medan Perjuangan, serta undangan lainnya. (aje)

Berikan Komentar
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *