UMK Paluta Tahun 2021 Tidak Naik

  • Bagikan
Dinas Nakerkop dan UKM Bersama DePeDa Kabupaten Paluta Mengadakan Rapat Koordinasi Penetapan Usulan UMK Paluta Tahun 2021. Beritasore/Ist
Dinas Nakerkop dan UKM Bersama DePeDa Kabupaten Paluta Mengadakan Rapat Koordinasi Penetapan Usulan UMK Paluta Tahun 2021. Beritasore/Ist

PALUTA ( Berita ) : Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara, melalui Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Nakerkop dan UKM) memutuskan Upah Mininum Kabupaten (UMK) Paluta tahun 2021 tidak naik atau sama seperti UMK tahun 2020.

Kepastian tidak naiknya UMK Paluta tahun 2021 setelah adanya Rapat Dewan Pengupahan Daerah (Depeda) untuk penetapan usulan besaran UMK Paluta tahun 2021 di aula kantor Dinas Nakerkop dan UKM Paluta, Selasa (10/11) Kemarin.

Rapat dibuka Bupati Paluta Andar Amin Harahap SSTP MSi diwakili Sekretaris Daerah H Burhan Harahap SH dihadiri oleh anggota DePeDa kabupaten Paluta diantaranya Kepala Disnakerkop dan UKM Situ Awan Lubis, dari akademisi Samsir Alam Nasution, Rahmat MM mewakili Kadin Tapsel, DPC F.SPTSI-K.SPSI Kabupaten Paluta, BPS Paluta, perwakilan OPD yang merupakan anggota DePeDa kabupaten Paluta beserta anggota lainnya.

Dalam arahan Bupati Andar Amin Harahap SSTP MSi yang diwakili oleh Sekdakab H Burhan Harahap SH menyampaikan bahwa pengupahan tenaga kerja sudah diatur dalam peraturan pemerintah tentang pengupahan ketenagakerjaan.

Dalam peraturan tersebut, sudah ada kepastian pengupahan terutama terkait substansi formula sistem pengupahan dan struktur upah yang profesional yang merupakan salah satu agenda pemerintah dalam rangka memberikan perlindungan hak-hal atas upah bagi pekerja/buruh dan kepastian berusaha bagi pengusaha untuk mewujudkan pengupahan yang adil.

Adanya surat edaran dari Menteri Ketenagakerjaan, saya harap nantinya SE tersebut dapat menjadi pedoman bagi seluruh peserta rapat dalam penetapan UMK Paluta nantinya,” ujarnya.

Kepala Dinas Nakerkop dan UKM Kabupaten Paluta Situ Awan Lubis dalam arahannya mengatakan bahwa dalam rangka melindungi keberlangsungan kerja bagi pekerja/ buruh dan menjaga keberlangsungan usaha, Menteri Ketenagakerjan telah menerbitkan Surat Edaran kepada Gubernur seluruh Indonesia Nomor M/11/HK.04/X/2020 tanggal 26 Oktober 2020 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2021 pada masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

UMK Paluta Diusulkan sebesar Rp 2.767.784

Sehubungan hal tersebut diatas, maka setelah meminta saran dan masukan dari peserta rapat, diputuskan besaran UMK Paluta tahun 2021 yang diusulkan sebesar Rp 2.767.784 atau sama dengan besaran UMK Paluta tahun 2020.

Setelah bermusyawarah dengan tetap mempelajari dan mempedomani SE Menaker RI Nomor M/11/HK.04/X/2020 tanggal 26 Oktober 2020 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2021 pada masa Pandemi Covid-19, maka besaran UMK Paluta tahun 2021 diusulkan sebesar Rp2.767.784,- atau tidak ada perubahan dengan besaran UMK Paluta tahun 2020 ini,” ujarnya.

Selain keputusan besaran UMK Paluta untuk tahun 2021 yang diusulkan, ada sejumlah saran dan usulan dari peserta rapat yang menjadi agenda kerja terkait pengupahan dan kesejahteraan tenaga kerja khususnya di perusahaan yang ada di Paluta.

Kabid Ketenagakerjaan Budi Hendri SH mengatakan bahwa besaran UMK hasil rapat tersebut selanjutnya akan dilaporkan kepada Bupati Paluta dan setelah disetujui, nantinya akan direkomendasikan ke pihak Pemerintah Provinsi Sumatera Utara sebagai bahan pertimbangan untuk penetapan UMK di Paluta tahun 2021 mendatang.

Besaran UMK tersebut yakni Rp 2.767.784 terlebih dahulu disesuaikan dengan hasil survey beserta gabungan data pertumbuhan ekonomi dan inflasi, kondisi pasar kerja dan perusahaan di Paluta, Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang tetap berpedoman kepada SE dari Menaker RI.

Dari hasil masukan dan saran para peserta rapat mengingat dengan situasi dan kondisi perekonomian Indonesia dan khususnya Kabupaten Paluta pada khususnya pada masa Pandemi Covid-19, maka masing-masing peserta rapat menyetujui untuk penetapan UMK tahun 2021 yang akan diusulkan tidak naik atau tetap mengikuti UMK tahun 2020 yaitu sebesar Rp2.767.784,- (dua juta tujuh ratus enam puluh tujuh ribu tujuh ratus delapan puluh empat rupiah) dengan berpedoman kepada SE Menaker RI. (ikh)

Berikan Komentar
  • Bagikan