JAKARTA (Berita): Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satgas Waspada Investasi (SWI) telah mengambil langkah cepat dan tegas bersama dengan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menindak pinjaman online (Pinjol) ilegal/rentenir online yang berpotensi melanggar hukum.
Ketua Tim Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam L Tobing mengatakan hal itu dalam siaran persnya diterima dari Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 5 Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) Yusup Ansori Kamis (21/10).
Tindakan tegas dilakukan dengan melakukan cyber patrol dan sejak 2018 telah memblokir/menutup 3.516 aplikasi/website pinjaman online (pinjol) ilegal.
Otoritas Jasa Keuangan meminta masyarakat waspada pinjaman online melalui SMS/WhatsApp karena penawaran tersebut merupakan pinjol ilegal.
OJK menghimbau masyarakat hanya menggunakan pinjaman online resmi terdaftar/berizin OJK serta selalu untuk cek legalitas pinjol ke Kontak 157/ WhatsApp 081157157157.
“OJK akan menindak tegas perusahaan pinjaman online legal yang melakukan tindakan penagihan (debt collector) secara tidak beretika,” kata Tongam.
Kepala OJK Regional 5 Sumbagut Yusup Ansori menambahkan sampai dengan saat ini OJK Regional 5 Sumatera Bagian Utara belum pernah menerima laporan pinjaman online ilegal di Sumatera Utara.
“Namun apabila ada laporan terkait permasalahan tersebut. OJK akan selalu berkoordinasi dengan pihak Kepolisian Daerah Sumatera Utara,” kata Yusup.
Secara terpisah, Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso Kamis (21/10) mengatakan dirinya menghadiri rapat mengenai pinjaman online ilegal yang dipimpin oleh Menkopolhukam Mahfud MD.
Turut hadir Menkominfo, Wamenkumham, Deputi Gubernur BI, Kabareskrim Polri, dan Jaksa Agung Muda bidang Pidana Umum.
“Dalam konferensi pers, saya menyampaikan agar para pinjaman online legal yang sudah berizin OJK untuk menawarkan suku bunga yang murah sehingga bisa membantu masyarakat memenuhi kebutuhan,” ungkap Wimboh.
Pinjaman online legal juga harus selalu mentaati aturan-aturan yang ada dan kaidah-kaidah etika terutama dalam penagihan. Jangan sampai ada ekses yang melanggar kaidah dan etika.
Tingkatkan terus layanannya ke hal yang positif dan membantu masyarakat agar mendapatkan manfaat dengan adanya pinjaman online.
Menkopolhukam Mahfud MD juga menyampaikan bahwa dari sudut hukum perdata, pinjol ilegal tidak sah karena tidak memenuhi syarat.
Mahfud menegaskan agar bagi masyarakat yang sudah terlanjur menjadi korban pinjol ilegal, tidak perlu membayar. Jika mendapatkan ancaman dan teror kekerasan, masyarakat agar segera melapor ke kantor polisi terdekat.
“Polisi akan memberikan perlindungan bagi para pelapor,” tegas Mahfud.
Kepada masyarakat, selalu cek dulu legalitas penawaran pinjaman online yang diterima agar terhindar dari pinjol ilegal.
Caranya mudah sekali, bisa dilihat di website OJK atau hubungi Kontak OJK melalui telepon 157 atau Whatsapp 081 157 157 157. (wie)