Unimed Buka Pendaftaran Calon Rektor Periode 2023 – 2027

  • Bagikan
Ketua Pemilihan Calon Rektor Unimed, Prof. Dr. Martina Restuati, M.Si didampingi Sekretaris Dr. Restu, M.S, serta Anggota Prof. Manihar Situmorang, M.Sc., Ph.D, Herawati Ginting MPd, dan Kepala Humas Unimed Dr M. Surip SPd, MSi saat temu pers di Ruang Sidang A Gedung Biro Rektor Unimed, Selasa (7/3/2023). Beritasore/ist

MEDAN (Berita): – Universitas Negeri Medan (Unimed) membuka pendaftaran bakal calon Rektor Unimed periode 2023-2027. Pendaftaran dibuka 13 – 17 Maret 2023.

“Pendaftaran bakal calon Rektor Unimed terbuka untuk akademisi baik dari dalam maupun luar kampus. Persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendaftar bakal calon Rektor Unimed antara lain PNS dengan jenjang akademik paling rendah Lektor Kepala, berpendidikan S3 (Doktor), berusia paling tinggi 60 tahun dan bebas narkoba,” kata Ketua Pemilihan Rektor Unimed, Prof. Dr. Martina Restuati, M.Si. saat temu pers di Ruang Sidang A Gedung Biro Rektor Unimed, Selasa (7/3/2023).

Martina yang didampingi Sekretaris Pemilihan Calon Rektor Unimed Dr. Restu, M.S, Anggota Prof. Manihar Situmorang, M.Sc., Ph.D dan Herawati Ginting MPd dan Kepala Humas Unimed Dr M. Surip SPd, MSi menjelaskan, pendaftaran Bakal Calon Rektor Unimed dibuka 13 – 17 Maret 2023.

Namun apabila dalam waktu yang ditentukan tersebut, jumlah pendaftar belum memenuhi persyaratan, yakni minimal 4 Bakal Calon Rektor, maka pendaftaran akan diperpanjang dimulai dari 20 sampai 24 Maret 2023.

“Persyaratan lain bakal calon Rektor Unimed tidak pernah melakukan plagiat, tidak sedang menjalani tugas belajar atau izin belajar lebih dari 6 (enam) bulan, dan memiliki pengalaman manajerial paling rendah sebagai ketua jurusan atau ketua lembaga paling singkat dua tahun di PTN atau paling rendah pejabat eselon II.a di lingkungan instansi pemerintah,” kata Martina yang juga Wakil Rektor II Unimed.

Selain itu, tambah Prof. Martina, bakal calon Rektor Unimed harus bebas narkoba, beriman dan bertaqwa kepada Tuhan YME, sehat jasmani dan rohani dan bersedia dicalonkan menjadi Pimpinan PTN.

Kemudian, calon Rektor juga harus tidak pernah dipidana penjara, dan tidak sedang menjalani hukuman disiplin, telah menyerahkan LHKPN kepada KPK dan memiliki penilainan kinerja pegawai paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.

“Semua persyaratan tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Nomor 21 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Pemimpin Perguruan Tinggi Negeri”, tambah Prof. Martina.

Ditambahkannya, penetapan dan pengumuman hasil seleksi bakal calon rektor akan diumumkan selambat-lambatnya 30 Maret 2023, kemudian akan dilaksankan penyaringan calon rektor pada 13 April 2023 dan pemilihan calon rektor paling lambat dilaksanakan 19 – 23 Juni 2023 oleh Senat Unimed yang berjumlah 52 orang, juga dalam pemilihan itu Mendibudristek hadir dengan hak suara 35 persen.

Sementara itu, sekretaris panitia pemilihan rektor Dr Restu meminta kepada wartawan yang hadir agar menyampaikan informasi pemilihan rektor Unimed periode 2023-2027 ini kepada masyarakat luas.

“Jika ada masyarakat yang memenuhi persyaratan dan memiliki minat agar segera melakukan pendaftaran di kantor panitia pemilihan di Biro Rektor lantai 3. Info lebih lengkap dapat dilihat pada www.unimed.ac.id/pilrek-unimed,” sebutnya. (aje)

Berikan Komentar
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *