Tak Ada Kesepakatan, Massa Kepung PT RPR

  • Bagikan
Massa Makan Sahur Seadanya di areal PT RPR di lokasi aksi.beritasore/Ist

PANYABUNGAN (Berita): Rapat forum komunikasi pimpinan daerah membahas kebun plasma PT RPR terhadap masyarakat Desa Singkuang 1, Kec. Muara Batang Gadis, Kab. Mandailing Natal di aula kantor bupati seusai shalat Jumat (24/3), tak membuahkan kesepakatan.

“Iya, belum ada MoU, belum ada kesepakatan. Seperti tekad kami, masyarakat terus melakukan aksi di areal perkebunan dalam kondisi perusahaan diportal, sampai ada kesepakatan,” ujar Ketua Koperasi Hasil Sawit Bersama (HSB) Sapihuddin, SPd.I dihubungi beritasore.co.id melalui sambungan telepon seluler.

Pembicaraan menyangkut kebun plasma, dengan menghadirkan Forkominda, awalnya memicu optimisme warga akan menyelesaikan persoalan dialami warga Singkuang 1, tapi lagi-lagi warga kecewa. “Belum ada kesepakatan,” ujar Sapihuddin.

Ketua DPRD Madina Erwin Efendi Lubis, SH kecewa, karena PT RPR hanya mengirimkan satu orang administatur.

“Terimakasih kepada manajemen perusahaan yang hanya mengirimkan satu orang administratur.

Di tengah situasi genting seperti ini PT RPR hanya mengirimkan administratur,” kata Erwin dengan nada sarkas.

Masyarakat, diwakili pengurus koperasi HSB meminta bukti iktikad baik tersebut karena sampai hari ini belum ada realisasi.

“Sudah ada beberapa peserta plasma yang meninggal dunia sejak 2016.

Seharusnya kalau ada iktikad baik, sudah semestinya plasma itu berdiri,” kata Sapihuddin.

Perwakilan Kajari Madina menilai rapat Forkopimda tersebut hanya sia-sia karena tidak ada pihak dari perusahaan tidak diwakili oleh pembuat keputusan.

MoU itu mengatur lima poin, yang satu di abtaranya PT RPR menyediakan plasma 600 hektare di luar HGU dan diserahkan paling lama satu bulan setelah penandatanganan.

Dimintai komentar, Staf Khusus Bupati Madina Bidang Perekonomian Irwan H Daulay mengungkapkan, PT RPR akan terus melanjutkan pembebasan lahan sampai tercapai 600 ha, setelah itu dilanjutkan penamaan sawit plasma dan melaksanakan MoU dengan masyarakat yang berhak.

Sepanjang PT RPR sudah bersedia menyediakan lahan plasma seluas 600 ha, Pemkab Madina akan mendukungnya karena inilah sebenarnya, kata dia, inti kesepakatan itu.

“Sebaiknya pengurus koperasi menerimanya dan segera melakukan MoU, agar baik perusahaan maupun pihak peserta plasma fokus kembali ke usaha pengembangan plasma ini,” ujar Irwan Daulay. (irh)

Berikan Komentar
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *