PT RPR Lakukan Kewajiban Sebelum Pemkab Cabut Izin

  • Bagikan
Irwan H Daulay, Staf Khusus Bupati Madina Bidang Perekonomian.

MADINA (Berita): Owner PT Rendi Permata Raya (RPR) diwanti-wanti segera melaksanakan kewajiban sebelum Pemkab Madina bertindak tegas dan mengevaluasi seluruh perizinan, yang pada akhirnya bisa mencabut izin.

Peringatan ini disampaikan Staf Khusus Bupati Madina Bidang Perekonomian Irwan H Daulay kepada waspada.id dan beritasore.co.id melalui sambungan telepon seluler, Senin (20/3) menjelang tengah malam.

“Kita dukung masyarakat memperjuangkan hak-haknya. Hanya itu solusi tunggal. Beberapa hari lalu saya juga sudah sampaikan itu ke pihak Rendi,” ujar Irwan.

Dikatakannya, sudah semestinya Pemkab Madina melayangkan SP-3 sehingga perusahaan lebih serius melaksanakan kewajibannya.

Mestinya, lanjut dia, perusahaan tidak semata hanya mencari keuntungan, ini berlaku bagi seluruh perusahaan berinvestasi di Madina.

“Harus ada komitmen jelas bahwa kehadiran mereka juga turut bertanggungjawab mendorong kemandirian ekonomi bagi masyarakat sekitar,” tegas Irwan Daulay.

Namun patut kita sayangkan khususnya PT RPR, lanjut Staf Khusus Bupati Madina Bidang Perekonomian, mestinya memahami kewajibannya sesuai izin diberikan.

“Bukan mencari celah-celah pembenaran sehingga di pihak masyarakat atau koperasi merasa tidak dihargai,” tegas Irwan Daulay. (irh)

Berikan Komentar
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *