Peredaran Narkoba Di Sihepeng Dibongkar

  • Bagikan
Dengan aksi penyamaran, polisi membongkar peredatan narkoba di Sihepeng I yang meresahkan masyarakat, dengan mengamankan dua tersangka.beritasore/dok

MADINA (Berita): Dengan cara teknik penyamaran, Polres Mandailing Natal membongkar peredaran narkoba di Sihepeng, Kec. Siabu, Kab. Madina.

Informasi diperoleh waspada.id dan beritasore.co.id, Jumat (3/2), anggota Polres Madina membeli narkoba jenis sabu kepada pengedar narkoba di Desa Sihepeng I.

Pembelian narkoba oleh polisi jabatan Kanit I Satuan Reserse Narkoba tersebut merupakan aksi penyamaran untuk membongkar peredaran narkoba dan mengamankan pengedar sabu di Desa Sihepeng I, karena informasi diterima Polres Madina dari masyarakat cukup meresahkan.

Peristiwa penangkapan pengedar narkoba berhasil dilakukan setelah seorang personel melakukan undercover buy atau penyamaran sebagai pembeli.

Seorang tersangka pengedar bernama AR alias Fai, 21, warga Sihepeng I diamankan dengan barang bukti sabu 0,19 gram.

Setelah dilakukan interogasi oleh petugas, AR alias Fai mengaku sabu-sabu yang ia berikan kepada personel tersebut merupakan milik WSD alias Windra, 29, warga Sihepeng I.

Jarak antara Fai ke penangkapan Windra hanya 25 meter. Informasi disampaikan, Fai secara langsung ditindaklanjuti jajaran Satresnarkoba yang berada di lokasi dipimpin Kaurbin Ops Satresnarkoba, Ipda Debet Silalahi.

Dari tangan Windra berhasil diamankan barang bukti narkoba jenis sabu 1,12 dan 0,30 gram sabu dibungkus plastik klip kecil, timbangan elektrik serta pecahan uang tunai Rp 267 ribu diduga hasil penjualan narkoba.

Kapolres Madina AKBP HM Reza Chairul Akbar Sidiq SIK, SH, MH melalui Kasat Narkoba, AKP Irwan SH, MH membenarkan, pengungkapan kasus narkoba di Sihepeng I dilakukan dengan cara penyamaran anggota sebagai pembeli.

Perwira Balak Tiga ini memberikan imbauan kepada masyarakat Madina agar jangan sampai terlibat memakai atau menyalahgunakan narkoba.

Ia mengajak seluruh elemen agar bahu-membahu memberantas narkoba di Kab. Madina. (irh)

Berikan Komentar
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *