Pandemi Covid-19 Turunkan Tingkat Kepatuhan WP Di Sumut

  • Bagikan
Plt Kakanwil Ditjen Pajak Sumut I Max Darmawan (kiri) dan Kabid P2 Humas Bismar Fahlerie di Kantor Pajak Jalan Sukamulia Medan Rabu (11/11). Beritasore/Laswie Wakid
Plt Kakanwil Ditjen Pajak Sumut I Max Darmawan (kiri) dan Kabid P2 Humas Bismar Fahlerie di Kantor Pajak Jalan Sukamulia Medan Rabu (11/11). Beritasore/Laswie Wakid

MEDAN (Berita) : Pandemi Covid-19 mempengaruhi segala aspek, termasuk turunnya tingkat kepatuhan wajib pajak (WP) di Sumatera Utara posisi Oktober 2020 jadi sebesar 60,74 persen, dibanding posisi sama tahun 2019 sebesar 73 persen di lingkungan Ditjen Pajak Sumut I.

“Namun kita tetap optimis mampu meningkatkan tingkat kepatuhan wajib pajak tahun ini,” tegas Max Darmawan, Plt Kakanwil Ditjen Pajak Sumut I kepada wartawan usai acara “TaxPayer Gathering 2020” yang mengusung tema “Pemulihan Ekonomi untuk Indonesia Bangkit” Rabu (11/11) di Kantor Pajak Jalan Sukamulia Medan.

Acara TaxPayer itu secara virtual zoom dihadiri Gubsu Edy Rahmayadi, juga Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Suryo Utomo selaku keynote speaker, Ekonom Muhammad Chatib Basri dan Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan Ihsan Priyawibawa serta Kakanwil Ditjen Pajak Sumut II Romadhaniah.

Max didampingi Kabid Pelayanan, Penyuluhan dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) Bismar Fahlerie mengatakan tingkat kepatuhan wajib pajak per 31 Oktober 2020 total sebesar 60,74 persen.

Secara rinci tingkat kepatuhan WP Pajak Penghasilan (PPh) Badan 62,72 persen, WP PPh Orang Pribadi (OP) non karyawan 52,38 persen dan WP PPh OP karyawan 62,74 persen.

“Tahun lalu sebelum ada Covid, kami bisa membantu untuk pengisian SPT WP, tapi sekarang sejak ada Covid sudah tak bisa lagi,” katanya.

Max menyebut pihaknya membuat dengan jalur zoom. Namun cara itu juga kurang efektif. Intinya, soal tingkat kepatuhan di tengah pendemi ini, Kanwil Pajak membuka ruang seluas-luasnya. Mungkin mereka punya permasalahan tersendiri.

“Kami buka apa kesulitannya, masih ada waktu satu setengah bulan ini. Kami terus berusaha sampai akhir tahun ini,” tegasnya.

Ia juga mengimbau agar WP yang telah memanfaatkan insentif pajak untuk segera melaporkannya melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) masing-masing. Serta bagi yang belum memanfaatkan insentif agar segera memanfaatkannya.

Pada Webinar tersebut, Gubsu Edy Rahmayadi mengatakan sumber pembangunan di Sumut.sangat dipengaruhi dari pajak. Tapi secara riil, kondisi pajak dalam masa kesulitan di sana sini dibanding sebelum Covid-19.

“Pajak tulang punggung dari pemulihan ekonomi,” kata Gubsu Edy. (Wie)

Berikan Komentar
  • Bagikan