“Martunyak” Soal “Pungli” PPPK, Jika Uang Guru tak Dipulangkan Dilapor ke KPK

  • Bagikan

APA itu “martunyak”? Ini, semacam perdebatan sangay sengit berbagai topik “panas” di grup Forum Forum Anak Madina (PAM).

Grup PAM, grup fenomenal beranggotakan aktivis, birokrat, pengusaha bahkan wakil rakyat yang diliput beritasore.co.id secara live, Rabu (6/12) pagi, memperbincangkan soal penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Dalam perbincangan dugaan pungutan liar masuk PPPK di Mandailing Natal dalam nilai bervariasi, mulai dari Rp30 juta, ada juga dikabarkan merogoh kocek Rp35 juta.

Dugaan pungli PPPK di Padangsidimpuan, ternyata bukan omong kosong. Dikabarkan, Ombudsman perwakilan Sumatera Utara memanggil Kepala Dinas Pendidikan Kota Padangsidimpuan, berkaitan aduan puluhan guru honorer yang telah lulus PPPK.

Kepala Ombudsman Sumut, Abyadi Siregar, dilansir detik.com membenarkan pemanggilan tersebut dilakukan. Abyadi mengatakan, pemanggilan tersebut berkenan dengan dugaan pungli yang dilakukan oknum.

“Kalau bang Regar (Kepala Ombudsman Sumut Abyadi Siregar) sudah turun tangan, gawatss ini,” ujar Irwan Daulay di grup PAM.

Irwan Daulay memberi waktu seminggu ini, supaya semua pihak yang terlibat memulangkan uang yang “diperas” dari para guru.”Kalau tidak dipulangkan, pasti hal ini kita angkat,” ancam Irwan Daulay.

Dia mengingatkan, yang “memeras” guru-guru PPPK supaya memulangkan uang “perasan 6 X 24 jam dari hari ini.

Irwan Daulay kembali mengingatkan, prihatinlah terhadap dunia pendidikan kita saat ini.

“Ratingnya paling rendah di Tabagsel, mestinya kita turut bantu memenuhi kebutuhan hidupnya yang kita berikan amanah mengurus SDM dan anak’anak kita,” ujarnya.

“Jika imbauan ini tidak dilaksanakan, yakinlah kasus ini akan dilaporkan ke KPK,” tegas Irwan Daulay. (irh)

Berikan Komentar
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *