Kasus Ala Sumkuning Timpa Pelajar di Medan, Rianto SH,MH: Para Pelaku Agar Dihukum Mati

  • Bagikan

MEDAN (Berita): Kasus yang menggemparkan masyarakat kota Medan pemerkosaan dilakukan oleh anak pelajar sebanyak 12 orang menggegerkan semua pihak.

Apalagi kota Medan sebagai kota yang religius aman dan kondusif kasus pemerkosaan ini sangat mengejutkan semua pihak. Bahkan orang tua korban menyampaikan kepada kita agar kasus ini benar-benar diungkap dan para pelaku dihukum berat.

Direktur Lembaga Bantuan Hukum Genk Justice Kolaborasi (GJK) Rianto SH MH bersama Direktur LBH Mutiara Keadilan Armansyah menegaskan, meminta agar Kapolrestabes Medan serius menangani kasus pemerkosaan ala Sumkuning ini. Apalagi Kota Besar Kota Medan yang dianggap kota yang paling aman dan kondusif sangat menghebohkan publik kasus pemerkosaan ini hingga sampai ini belum semua terungkap.

“Karenanya saya yakin Kapoltabes Medan di bawah pimpinan Kombes Teddy Marbun bisa mengungkap kasus pemerkosaan ini sehingga Ancaman bagi masyarakat sekitar maupun masyarakat kota Medan bisa diputus dengan terungkapnya kasus ini,” tegas Rianto.

Rianto menegaskan para pelaku yang masih bebas berkeliaran agar dihukum mati. karena kasus ini sudah sangat di luar nalar dan tidak berperikemanusiaan. Apalagi anak dibawah umur yang dilakukan secara ramai-ramai.

Ibu korban mengaku kejadian ini sudah dua kali dilakukan oleh pelaku. Dirinya sudah bolak-balik diperiksa, namun hingga kini masih ada korban yang berkeliaran dan belum ditangkap.

Sekali lagi mohon kepada Kapolrestabes Medan untuk mengungkap agar para pelaku pemerkosaan ala sumkuning semuanya ditangkap. “Ini perlakuannya sangat keji dan biadab. Eaya yakin Kapolrestabes Medan bisa mengungkap kasus ini dengan transparan dan terbuka,” tegas Anto Genk panggilan akrabnya.

Keluarga korban meminta Polrestabes Medan agar menindaklanjuti kasus rudapaksa yang dialami NA pelajar di Kota Medan pada pada tanggal 10 Maret 2024 dilakukan oleh 12 orang pelaku secara bergilir.

Informasi dihimpun wartawan dari korban (NA) didampingi orangtuanya mengatakan bahwa diantara para pelakunya ada yang berstatus masih pelajar masing masing, SA, JO, MI, AR, R. Gus dan dua orang temannya serta Fl dan Nk dimana, Fl dan Nk sudah ditangkap.

Kalau pelaku Fl dan Nk sudah ditangkap. Sedangkan pelaku yakni SA, JO, MI, AR, R. Gus dan dua orang temannya sampai sekarang belum diproses.

“Jadi sebagai orang tua kami meminta agar kasus yang dialami anak saya segera ditindak lanjuti sesuai hukum,” ungkap orangtua korban.

Apalagi para pelakunya kawanan geng motor di Medan. Mereka yang belum ditangkap bila malam kerap melintas didepan rumah. “Kami keluarga menjadi resah dan khawatir,” ujar orangtua korban kepada wartawan, Kamis (4/4/2024).

Untuk diketahui, peristiwa rudapaksa terhadap korban, pertama sekali terjadi di rumah kosong pada Januari 2024. Sedangkan peristiwa rudapaksa kedua terjadi pada bulan Pebruari 2024.

Sementara Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Medan, Iptu Dearma Sinaga yang dikonfirmasi mengatakan, untuk tersangka yang lainnya, sudah terbit Surat Penangkapan (SPKAP).

“Untuk tersangka lainya sudah terbit surat penangkapan (SPKAP). Mohon bantuan dan kerjasama apabila mendapat info keberadaan tersangka yang lainnya. Biar tersangka lainnya dapat sama sama kita temukan dan diproses,” ungkap dikatakan Iptu Dearma Sinaga.(rel).

 

Berikan Komentar
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *