Janda Anak Dua Larikan Sepeda Motor Dan Handphone Korban Di Simalungun

  • Bagikan
Pelaku NL dan barang bukti saat diamankan di kantor Sat Reskrim Polres Simalungun.
Pelaku NL dan barang bukti saat diamankan di kantor Sat Reskrim Polres Simalungun.

SIMALUNGUN (Berita): Tim Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun berhasil mengungkap pelaku pencurian sepeda motor milik korban seorang pria berinisial R, 42, warga Kelurahan Perdagangan I Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun. Sedangkan pelakunya, seorang wanita berinisial NL, 38, berstatus janda warga Kampung Bah Bayu Kelurahan Kerasaan I, Kecamatan Pematangbandar, Kabupaten Simalungun.

” Peristiwanya, Jumat (5/1) sekira pkl.20.00 Wib, di lapangan Stadion Perdagangan, pelakunya seorang wanita berstatus janda,” kata Kapolres Simalungun AKBP Choky Sentosa Meliala, melalui Kasat Reskrim, AKP Ghulam Yanuar Lutfi, saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (10/2).

Dijelaskan, awal kejadian pada malam itu R disebutkan sepakat bertemu serta berkencan dengan NL janda anak dua yang baru dikenalnya lewat facebook. Saat berkenalan dengan korbannya, NL menyamarkan alamatnya dan mengaku dia bertempat tinggal di Nagori Landbow Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun. Hal itu diduga untuk mengelabui R tentang identitas NL yang sesungguhnya.

Tanpa menyadari akan ditipu, pada malam itu sekira pkl.18.30 sesampainya di TKP, NL dan R mencari tempat untuk menghabiskan waktu dan menikmati makanan dan minuman yang sudah dibeli sebelumnya.

Selanjutnya tepat pkl. 20.00 Wib, R mengajak pulang NL, namun saat hendak mau menghidupkan sepeda motornya kunci yang sebelumnya di simpan di dalam kantong saku tidak ada lagi.

Karena kunci kreta tidak ditemukan, lalu NL meminta R untuk mencari kunci tersebut di sekitar lokasi, sedangkan NL tetap berada di dekat sepeda motor korban.

Hanya berjarak sekitar lima menit korban mencari kunci dimaksud, tiba-tiba R sudah melihat NL membawa sepeda motornya ke arah Perdagangan bersama barang berharga lainnya termasuk handphone milik R.

” Atas kejadian tersebut korban bersama adiknya langsung membuat Laporan Polisi di Polsek Perdagangan Resor Simalungun, dan langsung ditindak lanjuti Unit Jatanras untuk melakukan penyelidikan, dengan menggunakan teknologi yang dimiliki dan pencarian selama beberapa hari sehingga Kamis (8/2) sekira pkl. 11.00 Wib personil Unit I opsnal Jatanras mengetahui keberadaan NL di Kelurahan Kerasaan I Kecamatan Pematangbandar dan langsung melakukan pengejaran.

Setelah penelusuran dan penyelidikan yang dilakukan, akhirnya personil Unit I Opsnal Jatanras berhasil menangkap NL di Keluraham Kerasaan I. Petugas juga berhasil menemukan barang bukti dari pelaku yakni handphone merk Oppo CPH1803 dan dompet hitam yang berisi KTP milik korban R.

Saat dilakukan interogasi, NL mengakui perbuatanya tersebut atas desakan kebutuhan ekonomi dan menjelaskan bahwa sepeda motor yang dicurinya telah digadaikan kepada seseorang pria dengan inisial A.

” Upaya penelusuran terhadap A dilakukan di Nagori Laras, Kecamatan Bandar Huluan, namun sampai dengan Jumat (9/2) A belum berhasil ditemukan, ” jelas Kasat Reskrim AKP Ghulam, seraya mengatakan atas kejadian itu korvan menderita kerugian sekira Rp.15,5 juta.

” Pelaku saat ini telah diamankan di kantor Unit I Jatanras Satreskrim Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut, ” ujar AKP Ghulam.(a27/C).

Dia juga menegaskan akan terus melakukan pengembangan kasus ini dan berusaha keras untuk mengembalikan barang-barang milik korban serta mendapatkan informasi lebih lanjut tentang keberadaan A.

Penangkapan ini menjadi peringatan bagi masyarakat tentang pentingnya kehati-hatian dalam berinteraksi dengan orang baru, terutama yang dikenal melalui media sosial.(a27).

Berikan Komentar
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *