Ditjen Pajak Optimis Capai Penerimaan Di Sumut Rp 21,72 Triliun

  • Bagikan
Kakanwil Ditjen Pajak Sumut I Max Darmawan pada acara Kinerja Pendapatan dan Belanja Negara sampai dengan Triwulan III 2020 yang diselenggarakan Kantor Perwakilan Kemenkeu Sumut secara virtual zoom Kamis. (8/10/2020). Beritasore/Laswie Wakid
Kakanwil Ditjen Pajak Sumut I Max Darmawan pada acara Kinerja Pendapatan dan Belanja Negara sampai dengan Triwulan III 2020 yang diselenggarakan Kantor Perwakilan Kemenkeu Sumut secara virtual zoom Kamis. (8/10/2020). Beritasore/Laswie Wakid

MEDAN (Berita): Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di Sumatera Utara optimis mencapai target penerimaan tahun 2020 sebesar Rp 21,72 triliun.

Hal itu diungkapkan Kakanwil Ditjen Pajak Sumut I Max Darmawan dan Kakanwil Ditjen Pajak Sumut II Romadhaniah yang menjadi narasumber pada acara Kinerja Pendapatan dan Belanja Negara Sampai dengan Triwulan III 2020, secara virtual zoom Kamis (8/10/2020).

Acara itu juga menampilkan narasumber lainnya di lingkungan Kementerian Keuangan yakni Kakanwil Ditjen Bea Cukai Sumut Oza Olavia, Kakanwil Ditjen Kekayaan Negara (DJKN) Sumut Tedy Syandriadi dan Ditjen Perbendaharaan (DJPb) Sumut Tirta Sebayang yang juga Kepala Perwakilan Kemenkeu Sumut selaku penyelenggara.

Kakanwil Ditjen Pajak Sumut I Max Darmawan mengatakan target penerimaan pajak di Sumatera Utara mencakup DJP Sumut I dan II total mencapai Rp21,72 triliun, realisasi sampai 30 September 2020 sebesar Rp15,15 triliun atau tercapai 67,42 persen dari target. Pertumbuhannya terkontraksi -3,32 persen dibanding 30 September 2019.

“Ini penerimaan netto yakni penerimaan bruto dikurangi restitusi,” ungkap Max.

Ia menyebut restitusi pajak tahun 2020 di Sumut saat ini cukup tinggi dengan pertumbuhan sebesar 11,59 persen dari Rp4,81 triliun tahun 2019 menjadi Rp5,37 triliun tahun 2020.

Secara rinci, Max memaparkan DJP Sumut I yang mencakup dua daerah yakni Medan dan Deliserdang sekitarnya targetnya tahun 2020 sebesar Rp 16,68 triliun, realisasi sampai 30 September 2020 sebesar Rp 11,29 triliun atau 67,68 persen dari target. Pertumbuhannya juga terkontraksi -4,02 persen dibanding posisi sama tahun 2019.

Sedangkan DJP Sumut II yang mencakup semua daerah di Sumut kecuali Medan dan Deliserdang, target penerimaan tahun 2020 sebesar Rp5,04 triliun, realisasi sampai 30 September 2020 sebesar Rp3,35 triliun. Pertumbuhannya juga mengalami kontraksi -0,9 persen dibanding posisi sama tahun 2019.

“Tapi kami optimis dapat mencapai target tersebut,” tegas Max.

Penerimaan pajak itu paling banyak dari sektor perdagangan di DJP Sumut I sebesar Rp4,038 triliun, DJP Sumut II Rp838,30 miliar. Disusul industri pengolahan di DJP Sumut I Rp3,058 triliun dan di DJP Sumut II Rp453,81 miliar.
Rasio Kepatuhan Rendah

Rasio Kepatuhan Wajib Pajak Sumut Cukup Rendah

Max menambahkan rasio kepatuhan wajib pajak di Sumut cukup rendah, tahun 2020 sebesar 58,25 persen dibanding tahun 2019 sebesar 73,36 persen dan tahun 2018 sebesar 77,83 persen. Kalau dirinci, rasio kepatuhan di DJP Sumut I tahun 2020 sebesar 59,34 persen.

Sedangkan tahun 2019 sebesar 73,47 persen dan tahun 2018 sebesar 79,63 persen. Di DJP Sumut II bahkan lebih rendah dari Sumut I yakni 2020 sebesar 57,27 persen. Sedangkan tahun 2019 sebesar 73,37 persen dan tahun 2018 sebesar 75,99 persen.

Menurut Max, penurunan rasio kepatuhan WP itu karena imbas dari pandemi Covid-19 dimana berdampak besar terhadap kinerja usaha WP.

Namun Max tetap mengimbau WP agar patuh dalam pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajaknya. “Kami memberikan banyak insentif pajak,” katanya. (Wie)

 

Berikan Komentar
  • Bagikan