Penerima BPUM Sudah Di Vaksin COVID-19

  • Bagikan
Kapolres Aceh Tamiang AKBP Imam Asfali, SIK.
Kapolres Aceh Tamiang AKBP Imam Asfali, SIK.

KUALASIMPANG (Berita) : Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Aceh Tamiang AKBP Imam Asfali, SIK ingatkan, untuk pemberian Bantuan Produktik Usaha Mikro (BPUM) Presiden, sudah di suntik vaksin COVID-19 terlebih dahulu.

Hal itu sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019.

Dimana dalam pasal 1, Perpres nomor 14 tahun 2021 disebutkan; Kementerian Kesehatan melakukan pendataan dan menetapkan sasaran penerima Vaksin COVID-19.

Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin COVID-l9 berdasarkan pendataan wajib mengikuti Vaksinasi COVID-19.

Dikecualikan dari kewajiban bagi sasaran penerima Vaksin COVID- 19 yang tidak memenuhi kriteria penerima Vaksin COVID-19 sesuai dengan indikasi Vaksin COVID-19 yang tersedia.

Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin COVID- 19 yang tidak mengikuti Vaksinasi COVID-19 dapat dikenakan sanksi administratif, berupa; penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial; Penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan; dan/atau denda.

Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin COVID-19, yang tidak mengikuti Vaksinasi COVID-19 dan menyebabkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan penyebaran COVID-19,.

Selain dikenakan sanksi administartif sebagaiman disebutkan diatas juga dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan undang-undang mengenai wabah penyakit menular.

Pengenaan sanksi administratif dilakukan oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah, atau badan sesuai dengan kewenangannya.

Begitu dikabarkan Imam Asfali pada Wartawan, Selasa, (14/12) di Karang Baru. Penegasan itu disampaikan sehubungan Bank Aceh Syariah (BAS) ingin menyalurkan BPUM sebanyak 4.330 paket Tahap IV.

“Ini bukan pemaksaan, tetapi Perpres yang mengatur, kita hanya menjalankan perintah saja, vaksin itu sehat, vaksin itu halal dan vaksin tidak berdampak bagi penerima vaksin,” jelasnya.

Kapolres mengajak masyarakat untuk melakukan vaksin, hanya segelintir orang yang tak bertanggung jawab, mengatakan vaksin itu tak ada artinya dan berdampak.

Menurut Imam, itu hal yang keliru dan menyesatkan. Sebab ada indikasi upaya penggagalan program pemerintah untuk Indonesia Sehat.

“Saya hanya mengingatkan para penerima BPUM, mereka semuanya harus menjalani vaksin terlebih dahulu baru bisa menerima BPUM, itu Perpres Nomor 14 Tahun 2021 yang tulis. Bukan saya. Saya dan jajaran hanya menjalankan peraturan tersebut,” teganya.

Apalagi target BAS Aceh Tamiang di Tahap IV ini akan menyalurkan sebanyak 4.330 paket penerima BPUM, dengan capaian 500 orang per hari.

“Tahapan itu akan selesai di tanggal 24 Desember 2021 nanti. Dan paket BPUM yang telah di salurkan BAS sebanyak 430 paket bagi 430 orang penerima BPUM,” jelas Kapolres.

Imam mengajak seluruh warga Aceh Tamiang yang belum di vaksin, untuk menjalani suntik vaksin. Sebab itu salah satu cara untuk memutuskan mata rantai penyebaran COVID-19. (hen)

Berikan Komentar
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *