MOU PJ Bupati dan Ketua DPRK Aspal Beredar Luas

  • Bagikan
Berita Sore/Husaini Amin PJ Bupati Agara Syakir menyaksikan Wakil Ketua DPRK Jamudin Selian menandatangi kesepakatan bersama terkait pengesahan Qanun LPP APBK 2022, di sidang paripurna DPRK Agara  Masa sidang ke III tahun 2023.Senin malam (31/7). 
KUTACANE (Berita): Disinyalir  Surat kesepakatan bersama Memory Of Understanding (MOU) antara PJ Bupati Aceh Tenggara Syakir dengan  Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Asli tapi palsu (Aspal) beredar luas  di beberapa kalangan.
Surat komitmen  besama  Bupati Aceh Tenggara dan Pimpinan DPRK  dengan
nomor:  700/18/2023 serta Nomor : 14/V/DPRK/2023.Tertanggal 04 Mei 2023. tentang  MOU PJ Bupati dan Ketua DPRK sudah menyebar luas.
Dalam kesepakatan bersama itu tercatat Ketua DPRK Denny Febrian Roza, Jamudin Selian selaku Wakil Ketua I dan Maruan Hanafi, Wakil Ketua II dengan Pemda Agara selaku pihak kedua berkomitmen bersama dalam menyusun APBK Aceh Tenggara akan memperhatikan pedoman penyusunan APBK terkait batas maksimal defisit APBK, dengan     mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah dalam penetapan APBK.
Pihak pertama dan kedua juga akan berkomitmen bersama, menganggarkan dan merealisasikan pembayaran utang belanja Tahun Anggaran 2022 Rp88,028 miliar
melalui Anggaran Pendapatan Belanja Kabupaten (APBK). Pihak pertama dan kedua juga berkomitmen bersama untuk menindaklanjuti dan mengalokasikan kas yang dibatasi penggunaannya Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp18,663 miliar
Komitmen bersama ini adalah kesepakatan kedua belah pihak, dibuat dengan penuh rasa tanggungjawab untuk menjaga stabilitas sistem keuangan Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara agar efektif dan efisien tertulis dalam lembaran surat Aspal sudah bertanda tangan tersebut.
Ketua DPRK Agara Denny F Roza dikonfirmasi Berita  Rabu (9/8) siang  dan lanjut pada Kamis (10/8) pagi terkait kebenaran surat dan tanda tangan MOU tersebut, Sekertaris Partai Golkar Agara itu, belum berkenan memberikan keterangan. Begitu pula Wakil Ketua DPRK Jamudin Selian dikonfirmasi Berita Kamis Pagi (10/8) via WA walau nada dering aktif, Jamudin tidak menjawab.
Sementara itu Sekwan DPRK M Hatta Desky via WA Rabu (09/8) menjawab Berita “Waalaikumsalam…untuk surat ini tidak ada” terdaftar dalam lembaran ekspedisi sekertariat DPRK,” katanyq
Pj Bupati Aceh Tenggara Syakir Rabu (09/8) kepada wartawan mengatakan, terkait MOU Aspal tersebut mengatakan,” apabila terbukti, oknum tersebut agar diproses sesuai ketentuan yang berlaku, Kata Syakir dengan julukan “Alqur’an Berjalan”.
Sebelumnnya PJ Bupati Agara dalam  sidang paripurna DPRK Agara  Senin malam (31/7). Masa sidang ke III tahun 2023.
Tentang Rancangan Qanun PP APBK/2022 atas jawaban pandangan umum Fraksi -Fraksi.
Syakir, juga tengah  mengejar surat ” Komitmen Bersama Bupati Dan  Unsur Pimpinan DPRK” dan PJ Bupati memerintahkan kepada kepala BKAD untuk menindak lanjuti kebenaran surat tersebut.(Surat Aspal Diatas-red).
Terkait angka Defisit berdasarkan hasil audit    BPK  sebesar RP.106.691.974.243,66 Miliar, dihitung setelah pelaksanaan APBK 2022 , Syakir juga mengintruksikan kepada    kepada TIM TAPK kedepannya, agar lebih efektif dan  Efisien dalam Penyusunan  perencanaan dan penganggaran dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah.
Sesuai PMK NO 194/PMK.07/2022 pasal 3 bahwa batas maksimal defisit APBK 2022 detetapkan berdasarkan katagori batas Fiskal daerah sebesar 2,2 %. Dari perkiraan katagori  PAD APBK 2023 yang rendah.
Dalam  sidang paripurna DPRK itu Syakir menyarankan terkait  pengelolaan Keuangan  hutang wajib disarankan untuk dianggarkan pada tahun berikutnya, APBK 2024.(aie)
Berikan Komentar
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *