Mhd Ridwan Dimutasi, PJ Bupati Lantik Plt Sekda Agara.

  • Bagikan
PJ Bupati Aceh Tenggara Drs Syakir MSi Tengah melantik Mhd Ridwan sebagai Staf Ahli Bupati Bidang Keistimewaan Aceh, Sumber Daya Manusia dan Kerjasama di Oproom setdakab Jum'at (14/7). beritasore/Husaini Amin

KUTACANE (Berita) : Akhirnya perlawanan sang “Jendral Agara” kandas ditangan PJ Bupati , kendati gelombang politik sempat memanas di bumi Sepakat Segenep dipicu dari aksi mosi tidak Percaya dan Pemakzulan Syakir oleh 23 Anggota DPRK dengan dalih mempertahankan jabatan sekda.

Kini aksi wakil ketua DPRK Jamudin Selian Cs untuk mempertahankannya, berakhir dengan sia-sia.

Pasalnya, pada Jum’at petang (14/7), Penjabat Bupati Aceh Tenggara Drs Syakir MSi telah mutasikan dan melantik 2 Pejabat Pratama di lingkungan setdakab.

Pergantian pucuk pimpinan tinggi ASN ( Sekertaris Daerah Kabupaten Aceh Tenggara ) Provinsi Aceh itu, berlangsung di Oproom setdakab setempat.

Kendati sejumlah nama balon Plt Setdakab, bermunculan , semua terbantahkan setelah Syakir menunjuk Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Yusrizal ST MT sebagai Pelaksana Tugas Jabatan Sekertaris Daerah, yang sebelumnnya di Jabat Mhd Ridwan, M.Si, berdasarkan surat Keputusan Gubernur Aceh Nomor PEG .821.22/167/ 2023 tentang pemberhentian Sekretaris Daerah.

Mantan sekda dengan julukan sang “Jendral Agara” itu, kini telah dimutasi ke Jabatan baru sebagai sebagai staf ahli Bupati, berdasarkan surat KASN Nomor : B-2118/JP.00.01/06/2023,dikeluarkan pada (08/6) lalu.

Pelantikan Yusrizal sebagai Plt Sekda, dilakukan Pj Bupati Aceh Tenggara, setelah melantik dan memutasikan mantan Sekda Aceh Tenggara MHD Ridwan ke jabatan baru sebagai Staf Ahli Bupati bidang keistimewaan Aceh , sumber daya manusia dan kerjasama.

Prosesi pelantikan tadi berdasarkan prosedur dan peraturan perundang- undangan yang berlaku , mutasi adalah hal yang biasa dalam pemerintahan dan selamat menjalankan tugas dan amanah yang di emban,dengan penuh tanggung jawab”, Pesan Syakir dalam amanatnya.

Sebelumnya, pemberhentian dan mutasi ini berdasarkan surat usulan Pj Bupati Aceh Tenggara dan hasil rapat kerja berita acara tim evaluasi kinerja PPT Pratama, dan merekomendasikan untuk mempertahankan atau di tempatkan pada jabatan yang setara.

Sesuai dengan berita acara tim evaluasi kinerja PPT Pratama Sekretaris Daerah kabupaten Aceh Tenggara Nomor: 02/TIM-EV/2023 Tanggal 25 Mei 2023 tentang penyampaian hasil evaluasi kinerja Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT) Sekretaris Daerah kabupaten Aceh Tenggara.

Berdasarkan hasil evaluasi kinerja oleh tim evaluasi menyampaikan kinerja dan kompetensi MHD Ridwan bahwa kinerja dan kompetensi masih sesuai dengan kriteria yang ditetapkan,

Pada saat itu tim evaluasi telah merekomendasikan kepada Pj Bupati Aceh Tenggara Drs Syakir untuk dapat dipertahankan pada jabatan saat ini atau di tempatkan ke jenjang jabatan pimpinan tinggi Pratama (JPT) yang setara.

Keputusan KASN itu berdasarkan adanya surat Bupati Agara dialamatkan kepada Ketua KASN dengan Nomor : 800/301/2023 tercatat pada (5/6) lalu.

Terkait permohonan persetujuan pemberhentian dan pengangkatan serta pelantikan pejabat pimpinan tinggi pratama Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Tenggara.

KASN juga, telah melakukan Evaluasi Kinerja sesuai dengan surat Nomor : B-1611/JP.00.01/05/2023 ( 2/5) lalu.

Dalam Berita acara tim evaluasi kinerja PPT Pratama Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Tenggara Nomor: 02/TIM-EV/2023 (25/5) dan berdasarkan hasil evaluasi kinerja sdr MHD RIDWAN, SKD SE MSi oleh KASN masih Kompetensi dan sesuai dengan kriteria yang ditetapkan.

Pantauan Berita, Unsur Forkompimda, Kepala OPD dan SKPK turut hadir dalam mutasi Pejabat Tinggi Pratama dilingkungan Setdakab itu.

Amri Sinulingga aktivis Anti Korupsi kabupaten Aceh Tenggara kepada Berita Minggu malam (16/7) via WA-Nya, mengatakan, sangat mengapresiasi langkah yang dilakukan PJ Bupati Aceh Tenggara, telah memutasi Mhd Ridwan Sekda Agara ke jabatan barunya sebagai Staf Ahli Bupati Bidang Keistimewaan Aceh, Sumber Daya Manusia dan Kerjasama Pemkab Agara.

Mantan sekda itu sempat, mendapat penilaian dari tim Audit BPK-RI selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara (TAPK) , tidak cermat menyampaikan dan melaksanakan kebijakan Kepala Daerah dalam rangka penyusunan APBK/2022, hingga ditemukannya defisit sebesar Rp 106,6 Milyar.Terang Amri.

Kepada bapak Yusrizal Plt Sekda , sebagai Ketua TAPK yang baru, agar tetap melakukan.

Koordinasi dengan Tim BPKP Perwakilan Aceh yang sedang bertugas di Agara, berharap dapat menata kembali Postur/Ringkasan APBK/ 2023, agar angka defisit 2022 itu, dapat ditutupi kembali. pesan Amri.

Aktivis Anti Korupsi yang kerab bersuara lantang itu, meminta PJ Bupati dan Plt sekda untuk segera memangkas anggaran 2023, tengah berjalan, dan mengevaluasi dana pokok pikiran dewan, kalau hanya jadi beban APBK Agara. (aie)

Berikan Komentar
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *