Kemenag Aceh Sosialisasi Ruislaq Tanah Wakaf Terdampak Bendungan Irigasi di Aceh Utara

  • Bagikan
Teks foto: Kanwil Kemenag Aceh bersama instansi terkait foto bersama usai menggelar sosialisasi ruislaq tanah wakaf terdampak bendungan irigasi di kawasan Aceh Utara, Rabu (02/08/23). (Ist)
Teks foto: Kanwil Kemenag Aceh bersama instansi terkait foto bersama usai menggelar sosialisasi ruislaq tanah wakaf terdampak bendungan irigasi di kawasan Aceh Utara, Rabu (02/08/23). (Ist)

 

BANDA ACEH (Berita): Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Aceh menggelar Sosialisasi Tukar Guling Tanah Wakaf (Ruislaq) yang terdampak perluasan pembangunan jaringan irigasi Daerah Irigasi Jamuan di Kabupaten Aceh Utara.

Kegiatan sosialisasi ruislaq, berlangsung di Aula Kantor Camat Nisam Aceh Utara, Rabu (02/08/23), itu
diikuti 42 peserta yang berasal dari para nazhir wakaf, kepala desa, dan tokoh masyarakat dalam tiga kecamatan di Aceh Utara.

Adapun narasumber dari Dinas PUPR Aceh diwakili Kabid Pengairan Rinaldianto, kemudian dari pengurus BWI Kanwil Kemenag Aceh, dan Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI) Aceh Utara T Zulfadli.

Jabatan Fungsional Analisis Kebijakan (JFAK) Bidang Penaiszawa Kanwil Kemenag Aceh Nasrullah M Radhi mengatakan, tanah wakaf yang terdampak akibat perluasan pembangunan bendungan irigasi Daerah Irigasi Jamuan tersebut berada di tiga wilayah Kecamatan dalam Kabupaten Aceh Utara.

“Ada tiga kecamatan yang terdampak perluasan pembangunan jaringan Irigasi Jamuan ini masing-masing Kecamatan Nisam 11 persil, Bandar Baru empat persil dan Sawang enam persil,” ujarnya.

Pada kesempatan itu, lanjut Nasrullah, Kabid Pengairan Dinas PUPR Aceh, Rinaldianto menjelaskan teknis yang memenuhi prosedur atas pelaksanaan tukar guling tanah wakaf.

Sementara Ketua BWI Aceh Utara, T Zulfadhli yang dikenal Waled Landing menyampaikan pandangan hukum tentang ruislaq tanah wakaf.

Sedangkan, dari Kanwil Kemenag Aceh sendiri menjelaskan tentang alur skema penukaran tanah wakaf,” jelas Nasrullah.

Nasrullah berharap, dengan adanya kegiatan sosialisasi ruislaq tersebut, tanah wakaf yang berdampak pembangunan bendungan irigasi Daerah Irigasi Jamuan dapat diselesaikan secara hukum dengan membentuk tim penilai terhadap objek lahan pengganti tanah wakaf di kawasan perluasan jaringan irigasi Jamuan.

“Setelah dilakukan sosialisasi, langkah selanjutnya adalah proses administrasi untuk mendapatkan rekomendasi boleh dilakukan tukar guling dari BWI,” pungkasnya. (b02)

 

Berikan Komentar
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *