Digugat Rekanan, Dinas PUPR Aceh Tamiang Tidak Hadiri Sidang

  • Bagikan

KUALASIMPANG ( Berita): Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang Cq Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Aceh Tamiang digugat oleh Direktur CV. Jabkhan dengan nomor perkara : 3/Pdt.G/2023/PN Ksp.

Dengan jadwal sidang pertama pada Selasa 07 Februari 2023, sekira pukul 10.00 WIB.

CV. Jabkhan, melalui kuasa hukumnya Misra Purnamawati, S.H., M.H. dan Muhammad Iqbal, SH M.H, Selasa (7/3) kepada beritasore.co.id mengatakan, pihak Pengadilan Negeri Kualasimpang telah menyampaikan undangan jadwal sidang gugatan tersebut pada tanggal 30 Januari 2023 lalu.

“Namun pada waktu yang telah ditetapkan, pihak Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang Cq Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Aceh Tamiang selaku tergugat tidak menghadiri persidangan pada waktu sidang yang dijadwalkan.

Gugatan didaftarkan ke Pengadilan Negeri Kualasimpang melalui ecourt.mahkamahagung.go.id.

Gugatan tersebut dilatar belakangi oleh adanya indikasi atau dugaan wanprestasi yang dilakukan oleh pemkab Aceh Tamiang Cq Dinas PUPR Kabupaten Aceh Tamiang yang tidak membayarkan biaya pembangunan pekerjaan yang telah selesai dilaksanakan oleh Penggugat pada Tahun 2017.

Sebelumnya, kata Misra Purnamawati bahwa pihak penggugat telah melakukan berbagai upaya persuasif untuk menagih pembayaran atas pekerjaan yang telah selesai dilaksanakan tersebut, bahkan telah menyampaikan somasi sebanyak 3 (tiga) kali.

Namun tidak ditanggapi oleh tergugat dan terkesan mengabaikan begitu saja somasi tersebut.

Penggugat menduga pihak tergugat tidak memiliki etikad baik untuk melakukan pembayaran pekerjaan dimaksud.

“Sehingga penggugat mengajukan gugatan wanprestasi terhadap tergugat untuk memperjuangkan dan mempertahankan hak-hak penggugat selaku rekanan yang telah menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan waktu sebagaimana tertuang dalam kontrak.

Pembayaran pekerjaan yang berlarut-larut tersebut sudah mencapai 5 tahun, ini bukanlah waktu yang singkat dan hal ini telah membawa kerugian yang sangat besar kepada penggugat baik secara materil maupun secara moril,” jelasnya.

Menurut Misra Purnamawati, ada indikasi pihak tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1243 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer), yang berbunyi :
“Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan, bila debitur, walaupun telah dinyatakan Ialai, tetap Ialai untuk memenuhi perikatan itu, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui waktu yang telah ditentukan,” ungkap Kuasa Hukum CV. Jabkhan.

Sampai saat berita ini di kirimkan ke redaksi, Jumat (10/2) pihak-pihak terkait belum dapat memberikan keterangan.

Pantauan Berita Sore pada jadwal sidang gugatan di Pengadilan Negeri Kualasimpang hanya dihadiri kuasa hukum penggugat dan direktur CV. Jabkhan. (hen)

Berikan Komentar
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *