Desak Penegak Hukum Tuntaskan Dugaan Pungli di KIP Agara

  • Bagikan
Anggota Komisi A Kasri Selian utusan Partai Hanura tengah menyampaikan dukungannya terkait tuntutan dari Aliansi Peduli Pungli Sepakat Segenep (APPSS) untuk membongkar dugaan gratifikasi terkait perekrutan Adhoc PPK dan PPS oleh Anggota Komisioner KIP di halaman Parkir Gedung DPRK Agara Kamis (26/1). beritasore/Husaini Amin

BABUSSALAM (Berita) : Aliansi Peduli Pungutan liar Sepakat Segenep (APPSS) Kabupaten Aceh Tenggara Provinsi Aceh mendesak pihak penegak hukum untuk menuntaskan dugaan Pungli di Kantor Komisi Independen Pemilihan.

Aksi demo dilakukan APPSS Kamis (26/01) terkait dugaan pungli dalam perekrutan PPK dan PPS persiapan Pemilu 2024 di halaman Gedung DPRK setempat.

Dalam Orasinya Almujawadin selaku koordinator aksi menyampaikan adanya dugaan praktek Gratifikasi dan adanya kejanggalan dinilai telah melanggar peraturan KPU-RI Nomor 8/2022 tentang tahapan perekrutan PPK dan PPS.

Mereka menilai dalam pelaksanaan ujian Computer Asisten Test (CAT) dengan hasil nilai tertinggi malah tidak lulus.

Adanya laporan dari oknum calon PPK ikut menyetor ke Oknum Komisioner KIP namun tidak ditindak lanjuti.

Sementara itu Jupri R, Rudi Tarigan, Bupati LSM LIRA Fajriansyah, Muslim Ketua APDESI Agara, Amri Sinulingga dan Pazri Gegoh aktivis Anti Korupsi dalam orasinya menyampaikan ada beberapa poin penting yang menjadi perhatian juga.

Adanya dugaan oknum Anggota PPS dilantik bahagian dari orang yang tidak lulus dan yang lulus malah tidak ikut dilantik.

Adanya anggota PPS dilantik PPK merupakan oknum mantan TNI yang telah disersi, KIP juga meluluskan calon PPS merupakan ASN Jalur PPPK di Kecamatan Babul Rahmah dan Deleng Pokisen serta Kecamatan Darul Hasanah.

Dalam tahapan perekrutan dan penetapan PPS dilakukan PPK diduga telah melanggar PKPU No 8/2008.Karna dalam proses tersebut dari kewenangan KPU kabupaten.

KIP juga menetapkan anggota PPS hanya berjumlah 2 orang seharusnya di pasal 16 PKPU No 8 /2022 menyatakan anggota PPS sebanyak 3 orang.

APPSS menuntut pihak kepolisian via Tim Ciber Pungli untuk menindak lanjuti dugaan gratifikasi/ Pungli yang dilakukan oknum Komisioner KIP.

Mereka juga meminta Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten Aceh Tenggara (DPRK) untuk memanggil komisioner KIP, Kapolres dan Panwaslih untuk meminta klarifikasi terkait dugaan praktek diatas.

Meminta DPRK via Komisi A untuk mengeluarkan rekomendasi pembatalan terkait penetapan hasil seleksi badan Adhoc PPK se Kabupaten Agara untuk pemilu 2024 Nomor : 04/PP.11-Pu/1102/2023.

Juga meminta DPRK untuk mendesak DKPP agar segera menyidangkan Komisioner KIP terkait dugaan pelanggaran kode Etik yang telah kami laporkan.Dan meminta DPRK segera mebentuk tim Pansus terkait dugaan praktek Gratifikasi perekrutan PPK dan PPS.

Dalam aksi demo selaku Koordinator Aksi Ardiansyah selaku penanggung jawab Jupriadi R dan turut sebagai orator diantaranya Al Mujahidin, Rudi Tarigan.

Sementara itu Kasri Selian Anggota DPRK utusan Partai Hanura didampingi Ketua Komisi A Tomi SKEP dan Supian SKD menanggapi dari tuntutan APPSS.

Kata Kasri, Komisi A secepatnya meminta Ketua DPRK Agara untuk membentuk Tim Pansus, mereka juga siap mengawal APPSS dalam menyuarakan Aspirasinya serta adanya dugaan gratifikasi /Suap perekrutan PPK dan PPS oleh Oknum Komisioner KIP.

Kami juga siap memberikan satu saksi untuk membantu pihak kepolisian untuk mengungkap kasus tersebut.

Sementara itu Kapolres Agara AKBP R Doni Sumarsono SIK MH kepada APPSS mengatakan, ini sudah kami kaji, masih dalam tahapan-tahapan, beri kami kepercayaan, seperti Panwaslu, kami kemarin Muspida sudah kesana, tolong dipahami itu, semua berita yang tersebar melalui media semua simpangsiur, gak jelas, kami sudah meminta Panwaslu dan Bawaslu RI segera mengadakan konferensi pers atau pers rilisnya, sehingga ini bisa diluruskan, ini semua masih belum ada bukti autentiknya.Terang R Doni.(aie)

Berikan Komentar
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *