BK DPRK Agara Mediasi Perdamaian Jamudin Selian Cs Vs Denny F Roza

  • Bagikan
Puluhan Anggota Dewan Perwakilan Kabupaten Aceh Tenggara menghadiri rapat Paripurna masa sidang III tahun 2023. Tentang pembahasan Raqan Pelaksanaaan Pertanggung Jawaban APBK/ 2022. Pada Kamis (27/7). beritasore /Ist

KUTACANE (Berita) : Ketua Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Tenggara Prov Aceh, tengah melakukan mediasi perdamaian perselisihan antara Jamudin Selian Cs Dengan Denny F Roza.

Demikian disampaikan Kasri Selian kepada beritasore.co.id Sabtu siang (29/7) via Ponselnya mengatakan” Badan Kehormatan”, tengah menawarkan upaya Islah menuju perdamaian hakiki antara Wakil Ketua DPRK Jamudin selian serta sejumlah anggota dewan dari 4 Fraksi dengan Ketua DPRK Denny F Roza.

Langkah awal sudah ada kemajuan, salah satunya ijin dari ketua kepada Jamudin Selian selaku Wakil Ketua DPRK untuk memimpin pembukaan rapat Paripurna masa sidang III tahun 2023.

Tentang pembahasan Raqan Pelaksanaaan Pertanggung Jawaban APBK/ 2022. Pada Kamis (27/7).

Sebelumnnya unsur pimpimpinan pada Rabu malam (26/7) kita sarankan untuk melakukan diskusi terlebih dahulu, dan sudah berjalan kata Kasri.

Pertemuan itu, kabarnya berlangsung di rumah Wakil Ketua beserta unsur pimpinan lainnya, hasil kesepakatan itu belum sepenuhnya saya terima dengan jelas, apakah sudah ada MOU dari dua kubu yang berseteru, pertemuan itu apakah dirumah pribadi/rumah dinas, saya belum tahu pasti, yang jelas sudah bertemu dengan cara kekeluargaan.Kata Kasri.

Pasca pembukaan rapat paripurna Kamis (27/7) kita sudah lakukan makan siang dan ngopi bareng antara anggota dewan dan PJ Bupati Syakir sebagai bentuk langkah perdamaian telah terjadi, tutur Ketua BK yang juga kader Hanura Agara itu.

Dari pantauan saya, sepertinya rekan dewan lainnya, sudah sadar akan langkah yang ditempuh selama ini tidak sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku, serta melanggar “TATIB DPRK” Agara,

Semoga upaya mediasi kami menuju arah perdamaian yang sempat memanas ini, segera mendingin, harap Kasri.

Sementara itu Wakil Ketua DPRK Agara Jamudin Selian menjawab Berita Kamis malam (27/7) via Ponselnya, mengatakan belum ada Perdamaian atas kejadian Mosi tidak percaya yang tengah bergulir.

Belum ada perdaiman atas sikap Mosi tidak percaya kepada Pimpinan Dewan dan upaya Pemakzulan terhadap PJ Bupati Syakir Kata Jamu, karena surat itu belum kami tarik kembali.

Aktivis Anti Korupsi Aceh Tenggara Amri Sinulingga mempertanyakan terkait upaya mediasi yang sedang dilakukan oleh Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRK Agara, Kasri Selian, apa sudah memenuhi unsur-unsur didalam Peraturan DPRK Aceh Tenggara Nomor : 01 Tahun 2020 .Tentang Tata Tertib DPRK Aceh Tenggara.

Sesuai dengan Pasal 62,63, ayat (1) Tatib DPRK Agara No 1/2020, meminta pak Dewan Kasri Selian sebagai Ketua BK jangan keluar dari peraturan, terkait penanganan pengaduan dari Koalisi LSM Peduli Aceh Tenggara (KLAPAT), pesan Amri dalam Pesan WA-Nya kepada Berita Sabtu sore (29/7).(aie)

Berikan Komentar
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *