Bawaslu Aceh Tamiang Laksanakan Pelatihan Saksi Peserta Pemilu

  • Bagikan
Teks foto : Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Aceh Tamiang saat menggelar pelatihan saksi peserta pemilu serentak 2024, di Kecamatan Karang Baru, Kamis (8/2/2024).
Teks foto : Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Aceh Tamiang saat menggelar pelatihan saksi peserta pemilu serentak 2024, di Kecamatan Karang Baru, Kamis (8/2/2024).

KUALASIMPANG (Berita) : Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Aceh Tamiang gelar pelatihan saksi peserta pemilu serentak 2024. Kegiatan berlangsung di Kecamatan Karang Baru, Kamis (8/2/2024).

Ketua Bawaslu Kabupaten Aceh Tamiang, Imran mengatakan, kegiatan ini bertujuan untuk pembekalan ilmu bagi saksi-saksi partai politik saat perhitungan suara di TPS tentang hak-hak saksi selama proses perhitungan suara.

“Hak saksi tersebut meliputi, hak memastikan penerimaan undangan proses pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS oleh KPPS dan memastikan tersedianya daftar pemilih tetap di TPS,”ucapnya.

Selain itu, kata Imran, hak memastikan waktu pembukaan TPS sesuai dengan aturan serta menghadiri persiapan pembukaan TPS serta pelaksanaan pemungutan dan pengitungan suara di dalam TPS.

“Ada juga hak mengikuti pemeriksaan terhadap kelengkapan pemungutan dan penghitungan suara di TPS dan menyaksikan proses pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS, menyaksikan proses rekapitulasi hasil pemungutan serta penghitungan suara di TPS,”papar Ketua Bawaslu

Masih kata ketua Bawaslu, saksi juga memiliki hak meminta penjelasan mengenai hal-hal yang berhubungan dengan pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara di TPS kepada ketua KPPS serta mengajukan keberatan terjadinya kesalahan dan pelanggaran dalam pelaksanaan pemungutan suara dan pengitungan suara di KPPS.

“Ada juga hak, menerima salinan formulir berita acara dan sertifikat hasil penghitungan suara,”papar Imran.

Kendati demikian, sambung Imran, sebelum para saksi mendapatkan haknya, harus terlebih dahulu menunjukkan surat mandat dari partai sebagai saksi kepada PPS maupun KPPS, agar dapat didata di TPS dan KPPS.

“Surat mandat sebagai saksi dari partai wajib di beritahukan ke PPS maupun KPPS,”pungkas Ketua Bawaslu Aceh Tamiang itu. (hen).

Berikan Komentar
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *