Aceh Besar Targetkan Kemiskinan Ekstrem Nol Persen Tehun 2024

  • Bagikan
Ket. Foto : Kepala Bappeda Aceh Besar, Rahmawati SPd memberikan kata sambutan pada pembukaan Rakor Teknis TKPK dan Sosialisasi P3KI Tahun 2023 di Kantor Beppeda, Aceh Besar, Selasa (23/8)
Ket. Foto : Kepala Bappeda Aceh Besar, Rahmawati SPd memberikan kata sambutan pada pembukaan Rakor Teknis TKPK dan Sosialisasi P3KI Tahun 2023 di Kantor Beppeda, Aceh Besar, Selasa (23/8)

KOTA JANTHO (Berita): Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Besar, menargetkan angka kemiskinan ekstrem (extreme poverty) pada tahun 2024 dapat mencapai nol persen.

Hal ini disampaikan Penjabat (Pj) Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto, yang diwakili Asisten II Aceh Besar bidang Perekonomian dan Pembangunan, M Ali, saat membuka kegiatan Rakor Teknis Tenaga Kerja Pada Ketinggian (TKPK) dan sosialisasi pemutakhiran data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) Kabupaten Aceh Besar Tahun 2023 di Aula Kantor Bappeda Aceh Besar di Kota Jantho, Rabu (23/8).

M. Ali mengatakan, Kemendagri telah menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2020 yang merupakan landasan pembentukan kelembagaan yang bersifat ad hoc, dalam upaya pelaksanaan penanggulangan kemiskinan termasuk kemiskinan ekstrem di daerah yaitu Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan (TKPK) provinsi dan kabupaten/kota.

Oleh karena itu, M. Ali kembali menyampaikan bahwa penanganan kemiskinan dan kemiskinan ekstrem menindaklanjuti arahan presiden terkait kemiskinan ekstrem pada rapat terbatas strategi penanggulangan kemiskinan kronis pada 21 Juli 2021 lalu, diharapkan pemerintah walaupun menghadapi pandemi Covid 19 ada upaya pemerintah untuk menangani kemiskinan ekstrem dan upaya ini tidak boleh berhenti, agar target penurunan kemiskinan ekstrem (extreme poverty) pada tahun 2024 dapat mencapai nol persen.

“Penanganan Kemiskinan dan Kemiskinan ekstrem, kita menindaklanjuti arahan Presiden dengan target capaian kemiskinan ekstrem hingga nol persen pada tahun 2024 mendatang,” ujarnya.

Selain itu, M. Ali juga mengatakan, percepatan penanganan kemiskinan ekstrem harus dilaksanakan secara terintegrasi melalui kolaborasi intervensi. Dalam hal ini Wakil Presiden selaku ketua Tim Nasional Percepatan Pengurangan Kemiskinan (TNP2K) pada tahun 2022 menetapkan 212 kabupaten/kota yang masuk dalam kategori kemiskinan ekstrem. Diantara 212 kabupaten tersebut Kabupaten Aceh Besar termasuk salah satunya.

“Berdasarkan data TNP2K, Kabupaten Aceh Besar memiliki tingkat miskin ekstrem sebesar 6,99 persen, dengan besaran jumlah penduduk miskin ekstrem 30,16 ribu jiwa dari 59,7 ribu jiwa (berdasarkan data kemiskinan tahun 2020). Kabupaten Aceh Besar dikategorikan masuk dalam persentase kemiskinan dan jumlah penduduk miskin ekstrem tinggi (diatas rata-rata),” ucapnya.

Oleh karena itu, M. Ali kembali mengatakan, bahwa ada beberapa hal yang harus diperhatikan dalam percepatan penurunan kemiskinan ekstrem ini, yang diantaranya dengan pemutakhiran data dan informasi penduduk miskin ekstrem dan penyedian alokasi anggaran secara kontinyu, by name by addres, perlunya keterpaduan dan keroyokan dalam perencanaan dan penganggaran untuk pengentasan kemiskinan ekstrem yang bersumber dari APBN, APBD provinsi dan kabupaten serta sumber-sumber dana lain yang sah (seperti CSR).

“Tidak hanya itu, juga perlu konvergensi program dan kegiatan antar OPD kabupaten dan pemangku kepentingan di daerah. Design kebijakan berdasarkan karakteristik penduduk miskin ekstrem diwilayahnya, monev penanganan kemiskinan ekstrem secara terpadu dan berkelanjutan serta TKPK mengkoordinasikan penyusunan program dan kegiatan pengentasan kemiskinan ekstrem di wilayahnya masing-masing dan dapat berkolaborasi dengan TP-PKK,” imbuhnya.

Kemudian juga M. Ali menjelaskan ada beberapa langkah strategi penanggulangan kemiskinan yang akan kita upayakan diantaranya yaitu dengan mengurangi beban pengeluaran, meningkatkan pendapatan dan mengurangi kantong kemiskinan.

“Dari ketiga strategi penanggulangan kemiskinan dalam waktu jangka pendek diprioritaskan pada strategi peningkatan melalui bantuan tunai dan bantuan sosial yang didukung oleh data penerima kemiskinan ekstrem dan data sumber pendanaan,” ungkapnya.

M. Ali menambahkan dalam hal ini juga, TKPK menjadi leading dalam pengentasan kemiskinan yang melibatkan seluruh OPD hingga pihak eksternal seperti perguruan tinggi, masyarakat, NGO, CSR dan sebagainya. “Dalam hal ini pula, peran pemerintah daerah dalam percepatan penanggulangan kemiskinan ekstrem yaitu dengan memprioritaskan pembangunan daerah, meningkatkan efektifitas pelaksanaan program daerah, mensinergikan program pemerintah daerah dan desa dengan program kementrian/lembaga untuk dapat diimplementasikan secara konvergen di tingkat desa dan menjangkau rumah tangga sasaran, melibatkan unsur non pemerintah (pihak swasta, perguruan tinggi, LSM dan unsur lainnya), serta bersama aparat kecamatan dan desa, fasilitator lokal dan perguruan tinggi melakukan monitoring pelaksanaan program-program penanggulangan kemiskinan ekstem di daerah,” jelasnya.

Selanjutnya M. Ali mengatakan bahwa Pemerintah daerah memegang peran yang sangat penting, terutama dalam tugas melakukan koordinasi perumusan kebijakan, perencanaan, pelaksanaan, dan pemantauan pelaksanaan penanggulangan kemiskinan ekstrem baik di tingkat provinsi maupun kabupaten. Tim koordinasi penanggulangan kemiskinan daerah (TKPKD) diharapkan sebagai motor upaya konvergensi pemanfaatan anggaran dan konsolidasi program/kegiatan terkait penanggulangan kemiskinan ekstrem yang dilakukan pemerintah pusat, daerah dan unsur non pemerintah.

“Oleh karena itu, melalui kesempatan ini kami mengajak seluruh komponen terkait agar berperan aktif dalam upaya menurunkan angka kemiskinan dan kemiskinan ekstrem nol persen tahun 2024 di Kabupaten Aceh Besar,” ujarnya.

Sementara Kepala Bappeda Aceh Besar, Rahmawati S.Pd dalam sambutannya mengatakan pada tahun 2021 kemiskinan Aceh Besar secara umum berada pada angka 14,05 % dan secara ekstrem berada pada angka 6,73 % dari 414 Ribu penduduk Aceh Besar, dan pada tahun 2023 angka kemiskinan secara umum di Aceh Besar kembali turun menjadi 13,38 % dan angka kemiskinan secara ekstrem juga turun sekitar 2,44 %.

“Berarti antara tahun 2021 sampai dengan 2022 ada penurunan angka kemiskinan secara umum di Aceh Besar menjadi 0,67 %, dan untuk tahun 2023 Pemkab Aceh Besar telah menyusun RKPD selama 3 tahun yaitu 2023 sampai dengan 2026 untuk mengatasi atau menanggulangi kemiskinan dan kemiskinan ekstrem,” ujarnya.

Rahmawati melanjutkan untuk tahun 2024 Bappeda Aceh Besar mengajak semua kepala OPD dan Seluruh komponen untuk bekerja keras dalam menanggulangi kemiskinan dan kemiskinan ekstrem di Aceh Besar dengan targetnya hingga nol persen.

“Jadi marilah sama-sama bekerja dan meningkatkan kinerja kita, agar pada tahun 2024 Kabupaten Aceh Besar bisa mencapai target nol persen penanggulangan kemiskinan ekstrem,” pungkasnya.

Kegiatan tersebut juga dihadiri Perwakilan Bappeda Aceh Hasriati Ali, Staf Ahli Aceh Besar bidang Perekonomian, Keuangan dan Pembangunan Ir. Makmun MT, sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Para Camat Se-Aceh Besar. (b03)

 

Berikan Komentar
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *