Warga Soroti Bangunan Di Kawasan DAS, Mantan Kades Rahuning Dan Camat Diduga Keluarkan SKT

  • Bagikan

ASAHAN (beritasore.co.id): Warga yang tergabung dalam Aliansi Aktivitas Pemerhati Lingkungan menyoroti adanya bangunan permanen di pinggir bibir sungai Asahan dan penanaman kelapa sawit di Daerah Aliran Sungai (DAS) dan berbatasan dengan Daerah Milik Jalan (DMJ) di Dusun II Desa Rahuning II, Kecamatan Rahuning, Kabupaten Asahan.

Pada saat dilakukan pertemuan musyawarah Aliansi Aktivis Pemerhati Lingkungan, yakni Deddy Siregar, Sugito dan Paimin dengan pemilik bangunan Asnan Panjaitan yang dimediasi oleh Kepala Desa Rahuning II, Ir. Kemalddin, di kantor desa tersebut, Jumat (10/4/2026) lalu. Terungkap bahwa dua bangunan permanen di pinggir bibir sungai Asahan adalah milik Asnan Panjaitan dan tanaman kelapa sawit di kawasan DAS berbatas dengan DMJ dan tanah PT. KAI disebut-sebut milik marga Tobing penduduk Tebing Tinggi. Konon kabarnya memegang Surat Keterangan Tanah (SKT) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa dan Camat terdahulu (sebelum pemekaran desa Rahuning induk, red).

Mendengar pengakuan Asnan tersebut, Kades Rahuning II, Ir. Kemaldin terkejut dan merasa heran, tanah kawasan DAS bisa terbit surat, tapi bertahun-tahun diusahai tidak membayar pajak.

“Kalau masalah bangunan itu sampai dunia kiamat saya tidak akan keluarkan SKT, karena itu masuk DAS dan kawasan DMJ, mana bisa dikeluarkan suratnya”, ucapnya.

Sementara itu Kordinator Aliansi Aktivis Lingkungan, Dedy Siregar mengungkap, DAS umumnya merupakan tanah negara yang dilindungi untuk fungsi lingkungan, sehingga tidak dapat dimiliki secara pribadi.

Penerbitan surat keterangan tanah oleh Kepala Desa di areal DAS atau sepadan sungai adalah tindakan yang bermasalah secara hukum, karena DAS umumnya merupakan tanah negara yang dilindungi untuk fungsi lingkungan, sehingga tidak dapat dimiliki secara pribadi.

“Kades tidak berwenang menerbitkan SKT di atas tanah negara atau tanah yang dilindungi”, ungkapnya.

Senada yang dikatakan Sugito, ia menambahkan, mengeluarkan surat yang berisi surat keterangan tanah yang dilakukan oleh kepala desa maupun Camat merupakan tindak pidana yang mengakibatkan penyalahgunaan jabatan.

“Apalagi kewajiban pajak tidak dipenuhi, wajib pajak dapat dikenakan sanksi tidak lapor SPT sesuai aturan perpajakan yang berlaku”, ungkapnya.

Secara terpisah mantan Kepala Desa Rahuning (sebelum pemekaran) Ir. Paiman yang di konfirmasi wartawan, Rabu (15/4/26) membenarkan ada mengeluarkan surat keterangan tanah yang diusahai oleh Asnan Panjaitan, namun surat yang diterbitkannya itu bukan kepemilikan tanah tapi merupakan pinjam pakai untuk diusahai yang berada di pinggir sungai Asahan.

“Kalau kebun sawit yang berada di kawasan DAS saya tidak ada mengeluarkan surat, entah kalau Kepala desanya sebelumnya”, tandas Paiman. (min)

Bangunan permanen berdiri di pinggir bibir sungai Asahan berbatas Daerah Milik Jalan
(DMJ) di Dusun II Desa Rahuning II, Kecamatan Rahuning, Kabupaten Asahan. beritasore.co.id/paimin

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *