Unit Reskrim Polsek Datuk Bandar Tangkap Pencuri TV

  • Bagikan
Tersangka MAS alias Amin busana kaos putih pegang barang bukti alat TV curian dan didampingi 3/tiga Personil Reskrim Polsek Datuk Badar Kota. F. Ist. Syn.
Tersangka MAS alias Amin busana kaos putih pegang barang bukti alat TV curian dan didampingi 3/tiga Personil Reskrim Polsek Datuk Badar Kota. F. Ist. Syn.

Tanjungbalai (Berita) : Unit Reskrim Polsek Datuk Bandar Polres Tanjungbalai berhasil mengungkap dan menangkap MSA Alias Amin tersangka pelaku pencurian TV warga, di Jalan. H.M Nur Gg. Hj. Nuriah Link. IV Kel. Pahang Kec. Datuk Bandar Kota Tanjung Balai, Jumat. 09 Oktober 2020 Pkl. 12.00 Wib,

MAS alias Amin, Lk, 25 Thn, Islam, Buruh bangunan, alamat Jln. Beting Simelur Link. VIII Kel. Sirantau Kec. Datuk Bandar Kota Tanjung Balai

Penangkapan dipimpin Kanit Reskrim Polsek Datuk Bandar Ipda. H. A. Karo-karo, SH bersama Personilnya. Jumat 09 Oktober 2020 sekira Pkl.11.30 Wib, setelah memperoleh informasi dari masyarakat yg layak dipercaya dan melakukan penyelidikan dengan hasil A1 atas keberadaan tersangka MAS alias Amin tersebut sedang sembunyi disemak- semak di Jln. H. M Nur Gg. Hj. Nuriah Link. IV Kel. Pahang Kec. Datuk Bandar Kota Tanjung Balai.

Kemudian Kapolsek Datuk Bandar Iptu. Rekaman Sinaga, SH memerintahkan Personilnya dipimpin Kanit Reskrim Ipda. H. A. Karo Karo, SH, melakukan penangkapan terhadap tersangka dan dengan bantuan warga setempat tersangka MAS alias Amin berhasil diamankan, selanjutnya tersangka berikut barang bukti disita. 1/satu Televisi tabung merek LG warna hitam. 1/satu unit mesin gerenda merek BOSCH warna biru, 1/satu buah gergaji gagang warna hitam merah.1/satu bilah parang babat.1/satu Tas rangsel merek Barry warna coklat. Dan dibawa ke Kantor Polsek Datuk Bandar guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Kapolres saat dikonfirmasi Berita melalui Kabag Humas Iptu. A. Dahlan Panjaitan, benar, saat ini tersangka tersebut kita tahan untuk mengikuti pemeriksaan dan pengembangan, “Ujarnya. Syn.

Berikan Komentar
  • Bagikan