Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai Ciduk Pemilik Narkoba

  • Bagikan
Tersangka M. Ali alias Nyak Ali bersama barang bukit sabu diapit Petugas Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai. Beritasore/ist
Tersangka M. Ali alias Nyak Ali bersama barang bukit sabu diapit Petugas Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai. Beritasore/ist

Tanjungbalai ( Berita) : Tim Opsnal Unit 2 Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai,  Rabu (04/11/2020), berhasil menciduk tersangka M. Ali alias Nyak Ali pemilik Narkoba jenis Sabu,  di Gang Losmen. Lk II. Kel. TB Kota II. Kec. Tanjung Balai Selatan.

Penangkapan berawal informasi dari masyarakat mengatakan bahwa di daerah Gang Losmen. Lk II. Kel. TB Kota II. Kec. Tanjung Balai Selatan kota Tanjung Balai. Ada seorang laki-laki dengan cirri-ciri yang sudah di informasikan yang memiliki narkotika jenis shabu.

Informasi tersebut ditindak lanjuti team Opsnal unit 2 Sat Res Narkoba melakukan penyelidikan, personil langsung ke lokasi tempat kejadian perkara ( TKP ) langsung melakukan  penangkapan terhadap tersangka M. Ali Alias Nyak Ali dan bersama barang bukti Narkotika jenis shabu.

Ali alias Nyak Ali ditangkap karena memiliki Narkotika jenis Sabu satu bungkus plastik klip transpan dengan berat 3,07 gram dan turut diamankan satu unit Handphone merk Nokia Warna Hitam.

Kapolres Tanjungbalai  AKBP. Putu Yudha Prawira, saat dikonfirmasi Wartawan melalui Kabag Humasnya. Iptu. A. Dahlan Panjaitan, tersangka. Ali alias Nyak Ali ditahan bersama barang bukti untuk kepentingan penyidikan. Ujarnya. (Syn)

Berikan Komentar
  • Bagikan