Sat Lantas Polres Tanjungbalai Tindak Balap Liar

  • Bagikan
Puluhan Kenderaan Sepeda Motor Balap Liar dilakukan tindakan hukum, tilang dan semua kenderaan ditahan. F. Ist. Syn.
Puluhan Kenderaan Sepeda Motor Balap Liar dilakukan tindakan hukum, tilang dan semua kenderaan ditahan. F. Ist. Syn.

Tanjungbalai (Berita) : Sat Lantas Polres Tanjungbalai Sabtu – Minggu. 10 – 11 Oktober 2020, mulai Pukul. 11. 00 Wib s/d 03. 00 Wib, melakukan Patroli Antisipasi dan Penindakan terhadap pelaku kenderaan balap liar di Jalan. Sudirman Bundaran PLN, KM 5 s/d KM 7 dan Jln. Lingkar Sei Tualang Raso s/d Teluk Nibung Kota Tanjungbalai.

Patroli dipimpin langsung oleh Sat Lantas Polres Tanjungbalai AKP. HW. Siahaan, SH. MH, bersama Kanit dan Personilnya.

Kapolres Tanjungbalai AKBP. Putu Yudha Prawira, Sik. MH saat dikonfirmasi Wartawan melalui Kabag Humas Iptu. A. Dahlan Panjaitan, mengatakan, melakukan tindakan terhadap pengendera sepeda motor ugal ugalan, balap liar cencegah kemacetan lalulintas, atau terjadinya Laka Lantas, rangka ciptakan situasi Kamseltibcar yang kondusif.

Dalam kegiatan tersebut, 14 unit kenderaan sepeda motor roda 2/dua melakukan balap liar atau ugal ugalan dijalan umum dilakukan tindakan hukum, 14 kenderaan tersebut dikenakan sangsi Tindak Langsung ( Tilang ) melakukan balap liar di Jln Sudirman Simpang Hamdoko s/d PLN 9 unit, Jln. Sudirman KM 7 2 Unit, Dan 3 Unit Jln Besar Sei Raja Kec. Sei Tualang Raso, yang dapat membahayakan keselamatan penguna jalan lainnya, dalam hal ini warga dan masyarakat mengucapkan terimakasih dan mendukung Polri untuk melakukan penindakan terhadap aksi balap liar atau kejahatan lainnya.”Ujarnya. Syn.

Berikan Komentar
  • Bagikan