Polres Tanjungbalai Ringkus Tiga Orang Tersangka Pelaku Pencurian 

  • Bagikan
Tiga orang tersangka berada di Polres Tanjungbalai. Beritasore/ist
Tiga orang tersangka berada di Polres Tanjungbalai. Beritasore/ist

Tanjungbalai (Berita) : Tekap. Sat. Reskrim Polres Tanjungbalai berhasil meringkus tiga orang tersangka pelaku Pencurian dan Pemberatan, SDS alias Bagong, AS alias Ceklo dan NA alias Dedek, Senin (02/11/2020) Pkl 01. 00 Wib di Jln. Sudirman Aspol Batu I Kec.Tanjungbalai selatan Kota Tanjung balai.

Ketiga tersangka ditangkap Tekap Satres Polres Tanjungbalai karena melakukan tindak Pidana Pencurian milik Korban EN Mahasiswa Warga Jl. Sudirman Aspol Batu I Kec. Tanjungbalai Selatan Kota Tanjungbalai.

Ketiga tersangka masing masing SDS alias Bagong, 32 Thn, Warga Jl. Abadi No.2 Tanjung Balai Selatan Kota Tanjung Balai,  AS alias Ceklo, 38 Thn, Warga Jl. M. Abbas Gg. Perak Kec. TBS Kota Tanjungbalai dan NA alias. Dedek, 29 thn, Warga  Jl. Kapten tendean no. 27 TBS Kota Tanjungbalai.

Kronologis kejadian penangkapan ketiga tersangka, atas laporan korban kepada Kanit. Sat. Reskrim. Pasal II. Tekap Polres Tanjungbalai.

Tim personil Polres Tanjungbalai kordinasi dengan pihak korban melakukan penyelidikan dengan cara transaksi terhadap satu unit noteebook,  kemudian satu orang (pelaku) AZ alias Desek setuju untuk menjual notebook tersebut dengan harga Rp. n900.000,- terjadi transaksi di Jl. Rambe Kota Tanjungbalai.

Pada saat pelaku datang membawa laptop, petugas tim Polres Tanjungbalai langsung mengamankan dan kemudian mengembangkan kasus tersebut dan melakukan penangkapan terhadap SDS Alias Bagong dirumahnya  Jl. Alteri Kota Tanjungbalai.

Kemudian dari keterangan SDS alias Bagong, kedua pelaku dilakukan penangkapan terhadap AS alias Ceklo di dalam Warnet Jl. Sungai Dua Kota Tanjungbalai.

Kemudian ketiga tersangka SDS alias Bagong, AS alias Coklo dan NA alias Dedek ditahan dan sejumlah barang bukti disita untuk kepentingan penyidikan dalam perkara tersebut.

Barang bukti yang disita  Satu buah Note book Merk Accer warna hitam (milik Korban). Satu unit Hp Merk OPPO Y15 warna biru (milik korban). Tiga Unit Hp Nokia (milik Pelaku). Uang tunai Rp. 30.000 (tigapuluh Ribu Rupiah) sisa hasil Penjualan Hp milik Korban.

Kabag Humas Iptu. A. Dahlan Panjaitan, mengatakan ketiga tersangka dalam perkara tersebut ditahan dan bersama barang bukti untuk kepentingan penyidikan secara hukum yang berlaku, ” Ujarnya. (Syn._

Berikan Komentar
  • Bagikan