Polres Tanjungbalai Amankan Tersangka Curanmor

  • Bagikan
Tersangka Fikri diapit Tekab Satres Krim Polres Tanjungbalai. Beritasore/ist
Tersangka Fikri diapit Tekab Satres Krim Polres Tanjungbalai. Beritasore/ist

Tanjungbalai ( Berita ) : Tekap. Sat. Reskrim Polres Tanjungnalai berhasil menangkap dan amankan tersangka, FA alais Fakri, Kamis Kemarin, di Jln. Anwar idris komplek Depag Gg. Sate Kel. Bunga Tanjung Kota Kec. Datuk Bandar Timur Kota Tanjung Balai.

Tersangka ditangkap Tekap Polres Tanjungbalai, Karena melakukan Tindak Pidana Pencurian Sepeda Motor ( Curanmor ) milik korban pelapor. LP /284/XI/ 2020/ SU/ Res TJB , Rabu 04 Oktober 2020, Sekira Pukul 03:00 Wib. Elvina, Pr. 48 Thn, Ibu Rumah Tangga, Jln. Anwar Idris Komplex Depag Gg. Sate Kec. Datuk Bandar Timur Kota Tanjungbalai.

Kronologis kejadian, Rabu 04 November 2020 Sekira Pukul 03. 00 Wib dirumah pelapor suami korban an. Haroan terbangun hendak buang air kemudian ianya melihat keluar pagar rumahnya yg terbuat dari besi terbuka kemudian lansung membuka pintu melihat sepeda motor miliknya YAMAHA JUPITER warna biru BK 6966 QD sudah tidak ada lag, kemudian langsung membangunkan istrinya dan menerangkan bahwa sepeda motor milik mereka sudah hilang.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp. 6.000.000 (enam juta rupiah ) dan membuat laporan ke Polres Tanjungbalai.

Pada Kamis sekira pukul 21.00. Wib. Korban menghubungi Kanit Pidana Umum/Pidum. Sat. Reskrim Iptu Demonstar, SH padal II Tekap Polres Tanjungbalai bahwa sepeda motor korban telah hilang dalam garasi rumahnya hilang diduga ada di Jl. Anwar idris, kemudian Kanit Pidum dan Personil Tekap datang ke lokasi dimaksud langsung mengamankan pelaku tersangka FA alias Fikri dan barang bukti setelah dilakukan cek No. Rangka dan No. Mesin kenderaan tersebut sesuai dengan STNK dan BPKB milik korban.

Tekap Reskrim Polres melakukan introgasi dan membawa pelaku ke TKP. Hasil introgasi pelaku mengakui perbuatan bahwasanya pada hari Rabu 04 November 2020 sekira pukul 01. 00. Wib,  pelaku masuk dan membuka pagar rumah korban dan masuk kedalam dan mengambil sepeda motor milik korban dengan menggunakan Kunci T,  kemudian tim melakukan pencarian terhadap Kunci T tersebut dan menemukannya.

Kapolres Tanjungbalai Yang dikonfirmasi Berita melalui Kabag Humasnya Iptu. A. Dahlan Panjaitan, Sabtu (7/11/2020) di ruang kerjanya, dia mengatakan, dalam perkara tersebut tersangka ditahan dan barang bukti disita untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, ‘Ujarnya. (Syn)

Berikan Komentar
  • Bagikan