Polres Sergai Amankan Eksekusi Rumah Makan Simpang Tiga Perbaungan

  • Bagikan
Teks foto: Eksekusi pengosongan Rumah Makan Simpang Tiga Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, dikawal 115 personil dari Polres Serdang Bedagai, Kamis, 8 Mei 2025.(Beritasore-Azwen)
Teks foto: Eksekusi pengosongan Rumah Makan Simpang Tiga Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, dikawal 115 personil dari Polres Serdang Bedagai, Kamis, 8 Mei 2025.(Beritasore-Azwen)

SERGAI (Berita): Polres Serdang Bedagai menurunkan 115 personel untuk mengamankan jalannya eksekusi pengosongan lahan Rumah Makan Simpang Tiga yang berlokasi di Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, Kamis (8/5/2025).

Eksekusi dilakukan atas permohonan PTPN IV melalui putusan Mahkamah Agung RI.
Pengosongan lahan ini merupakan tindak lanjut dari Putusan MA No. 3825 K/Pdt/2024 Jo. Putusan PT Medan dan PN Sei Rampah.

Pengamanan dipimpin langsung oleh Kabag Ops Polres Sergai, Kompol Hendro Sutarno, S.H., guna memastikan proses hukum berjalan tertib dan tanpa gangguan.

Kegiatan diawali dengan apel pengamanan di Pos Lantas Simpang Tiga Pekan dan dilanjutkan dengan pembacaan amar putusan oleh Panitera PN Sei Rampah, Sri Wahyuni, S.H., M.H., serta Juru Sita Rahmad Diansyah, S.H.

Dalam amar putusan, disebutkan bahwa pengosongan lahan dapat dilaksanakan dengan dukungan aparat keamanan jika diperlukan. Objek yang dieksekusi adalah lahan seluas 2.679 meter persegi, di mana Rumah Makan Simpang Tiga berdiri.

Pihak termohon, di antaranya Denis Boy Salim dan Ratna Ningsih, S.H., menerima putusan dan bersedia mengosongkan lahan secara mandiri. Seluruh aset dipindahkan ke gudang milik mereka di kawasan Pantai Bali Lestari.

Ps. Kasi Humas Polres Sergai, IPTU Zulfan Ahmadi, S.H., M.H., mengatakan bahwa proses eksekusi berlangsung aman, tertib, dan kondusif. “Polres Sergai hadir untuk mendukung pelaksanaan hukum dan memastikan situasi tetap damai,” ujarnya.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut tim dari Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai, Panitera dan petugas PN Sei Rampah, serta manajemen PTPN IV Kebun Adolina sebagai pihak pemohon.(Azw).

Berikan Komentar
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *