Polres Batubara Ringkus Mantan Kades DPO Dijambi

  • Bagikan
Mantan Kepala Desa Gunung Rante Kec.Talawi Hadirman (35) yang diciduk Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Batubara AKP Bambang Gunanti Hutabarat SH yang sempat DPO, Selasa (3/11/2020). Beritasore/Alirsyah
Mantan Kepala Desa Gunung Rante Kec.Talawi Hadirman (35) yang diciduk Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Batubara AKP Bambang Gunanti Hutabarat SH yang sempat DPO, Selasa (3/11/2020). Beritasore/Alirsyah

Batu Bara (Berita) : Dalam Jumpa Pers Kapolres Batubara AKBP H. khwan Lubis SH,MH melalui Kasat Reskrim AKP Bambang Gunanti Hutabarat SH, Selasa (3/11/2020)

kepada sejumlah Wartawan mengatakan Hadirman (35) mantan Kepala Desa Gunung Rante Kec. Talwi ditangkap Tipikor Satreskrim Polres Batubara dibantu personil Unit Reskrim Polsek Bajubang Polres Jambi ditempat persembunyiannya disalah satu warung tuak RT VII Desa Bungu Kecamatan Bajubang Provinsi Jambi setelah DPO.

Kata Kasat Reskrim , Hadirman diduga gelapkan ADD dan DD Tahun 2018 – 2019 setelah Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Batubara melakukan penyidikan dan penyelidikan berdasarkan laporan BPKP Perwakilan Sumut tanggal 27 Juli 2020 atas kerugian negara sebesar Rp. 431 Juta lebih.

Tersangka Hadirman Situmorang terus dilakukan pemeriksannya dan mempertanggung jawabkan perbuatannya selama menjabat sebagai Kepala Desa di Desa Gunung Rante pada T.A 2018 dan T.A 2019.

Pada laporan tersebut  ditemukan kerugian keuangan Negara sebesar Rp 431.238.681 yang diduga dilakukan Kepala Desa Gunung Rante Hadirman Situmorang.

Kemudian setelah Unit Tipikor Polres Batubara melakukan penyidikan pada Agustus 2019, Kepala Desa Gunung Rante Hadirman Situmorang pada April 2019 sudah meninggalkan Desa Gunung Rante dan tidak lagi aktif menjabat sebagai Kepala Desa.

Melarikan Diri Ke Jambi

Tim penyelidik Sat Reskrim Polres Batubara terus mencari keberadaan Hadirman Situmorang dan akhirnya diketahui telah melarikan diri ke Jambi.

Berdasarkan informasi diterima pada 20 Oktober 2020 Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Batubara berangkat menuju Provinsi Jambi untuk memastikan keberadaan Hadirman Situmorang.

Akhirnya tim Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Batubara berhasil menciduk Hadirman Situmorang, Jum’at ( 23/10/2020) di Warung Tuak di RT VII Desa Bungu Kecamatan  Bajubang Provinsi Jambi kata Kasat.

Terhadap tersangka Hadirman Situmorang diancam hukuman pidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rn. 200 000 000 dan paling banyak Rp 1.000.000.000.

Ancaman tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) subs Pasal 3 dari UU RI No 31 Tahun 1999 Jo UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang berbunyi “setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.(als)

Berikan Komentar
  • Bagikan