Polisi Stabat Tangkap Pelaku Penggelapan Perabot

  • Bagikan
Tersangka UT mendekam di tahanan Polsek Stabat akibat kasus penggelapan perabot rotan.
Tersangka UT mendekam di tahanan Polsek Stabat akibat kasus penggelapan perabot rotan.

LANGKAT (Berita) : Tim Unit Reskrim Polsek Stabat Polres Langkat telah melakukan penangkapan seorang pria yang diduga melakukan penggelapan perabot rotan sesuai LP/84/VI/2020/SU/LKT SEK-STABAT tanggal 08 Juni 2020.

Hal itu disampaikan Kapolres Langkat AKBP Edi Suranta Sinulingga melalui Kasubag Humas Polres Langkat AKP Rohmat ketika dikonfirmasi, Rabu (10/6)

Disebutkan, tersangka UT, 33, warga Desa Tanjung Anom Kec Hamparan Perak Kab Deli Serdang harus mendekam di balik jeruji Polsek Stabat atas laporan Fadlan Perangin-angin, 46, warga Dusun Dondong Sejati Desa Jentera Kec Wampu Kab Langkat.

Fadlan melaporkan tersangka UT karena telah melakukan penggelapan perabot rotan miliknya saat bermula bertransaksi di Dusun Dondong Sejati Desa Jentera Kec. Wampu Kab. Langkat pada 21 Maret 2020, lalu.

Saat itu, korban menyerahkan 21 jenis perabot rotan kepada tersangka UT untuk dibawa ke Kota Perawang Pekan Baru. Selanjutnya sekitar tanggal 05 April 2020 korban menanyakan uang hasil penjualan perabot tersebut dan tersangka menjawab baru satu yang laku terjual.

Kemudian korban berkata apabila hanya satu yang laku maka tersangka akan dijemput. Sejak saat itu HP tersangka tidak bisa dihubungi lagi dan hingga saat ini 21 jenis perabot tersebut belum dikembalikan.

Kejadian tersebut mengakibatkan korban mengalami kerugian sebesar Rp.49.000.000 dan merasa keberatan korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Stabat guna proses selanjutnya.(bap)

Berikan Komentar
  • Bagikan