Polisi Padangtualang Bekuk Pengedar Uang Palsu

  • Bagikan
Kedua tersangka beserta barangbukti saat diamankan di Polsek Padangtualang Res Langkat, Selasa(17/11) Beritasore/ist
Kedua tersangka beserta barangbukti saat diamankan di Polsek Padangtualang Res Langkat, Selasa(17/11) Beritasore/ist

LANGKAT (Berita) : Polsek Padang Tualang Res Langkat berhasil membekuk dua orang tersangka tindak pidana memalsukan mata uang dan mengedarkan uang palsu, Senin(16/11)sore.

Kedua tersangka masing masing MHG alias Hapit, 32, warga Dusun Suka Ramai Desa Telaga said Kec. Sei lepan Kab.langkat dan JI, 33, warga , Dusun III Jln. Sunda Bakaran Batu Kec.Lubuk Pakam Kab. Deli Serdang.

Mereka diamankan di Kantor Polsek Padangtualang Desa Tanjung Putus Kec. Padang Tualang Kab. Langkat dengan kasus awalnya masalah pencurian aksesoris HP.

Kapolres Langkat AKBP Edi S Sinulingga melalui Paur Subbag Humas Aiptu Yasir Rahman ketika dikonfirmasi, Rabu (18/11) menjelaskan  saat dilakukan pengeledahan, dalam dompet tersangka ditemukan tujuh lembar uang kertas pecahan Rp.50.000 yang diduga palsu.

Disebutkan, MHG mengakui bahwa dia bersama rekannya JI sengaja memalsukan mata uang kertas di Kelurahan Paya Roba Kec.Binjai Barat Kodya Binjai.

Pelaku juga mengaku bahwa sebahagian lagi uang palsu disimpan di jok sepedamotor yang di tumpanginya,

“Setelah dilakukan pengeledahan, petugas menyita 63 lembar uang palsu pecahan Rp. 50.000, dari sepedamotor supra fit tanpa plat,” jelas Yasir sembari menambahkan tersangka pembuat dan pengedar uang palsu beserta barang bukti sudah diamankan di Polsek Padangtualang.(bap)

Berikan Komentar
  • Bagikan