Pemkab Paluta Rapat Kerja Bersama DPRD Provinsi Sumut

  • Bagikan
Bupati Paluta Andar Amin Harahap S.STP., M.Si Didampingi Sekda Paluta Menerima Kunjungan Kerja Komisi D DPRD Sumut, Kamis ( 15/10/2020)
Bupati Paluta Andar Amin Harahap S.STP., M.Si Didampingi Sekda Paluta Menerima Kunjungan Kerja Komisi D DPRD Sumut, Kamis ( 15/10/2020)

PALUTA ( Berita ) : Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara menerima kunjungan kerja dari Komisi D DPRD Provinsi Sumatera Utara bersama Dinas Lingkungan Hidup Provsu, Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provsu, di Ruang Rapat Kantor Bupati, Kamis Kemarin.

Kegiatan tersebut dihadiri Bupati Padang Lawas Utara Andar Amin Harahap S.STP., M.Si, Pimpinan Komisi D DPRD Provinsi Sumatera Utara dan Anggota DPRD beserta staf DPRD, Sekretaris Daerah, Asisten dan Staf Ahli, Kadis Lingkungan Hidup, Kadis PU, Pimpinan/Manajemen Perusahaan di Kabupaten Padang Lawas Utara.⁣

Bupati Padang Lawas Utara Andar Amin Harahap S.STP., M.Si dalam sambutannya menyambut baik kedatangan Komisi D DPRD Provinsi Sumatera Utara ke Kabupaten Padang Lawas Utara.

Beliau juga berharap semoga dengan kedatangan Komisi D DPRD Provinsi Sumatera Utara memberikan hal yang baik.⁣

Adapun agenda pembahasan Komisi D DPRD Provinsi Sumatera Utara dengan Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara yakni pengawasan dan regulasi daerah mengenai sistem perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang ditetapkan di Kabupaten Padang Lawas Utara.

Inventarisasi kegiatan usaha yang menghasilkan limbah dan limbah B3, sistem pengawasan dan pengelolaan limbah dan limbah B3, penegakan hukum lingkungan hidup terhadap pelanggaran regulasi lingkungan hidup dan kendala yang dihadapi Pemkab Paluta, serta usulan Pemkab Paluta untuk peningkatan program infrastruktur di bidang Bina Marga dan Bina Konstruksi yang merupakan kewenangan Provsu.⁣

Terhadap perusahaan, Komisi D DPRD Provinsi Sumatera Utara membahas terkait gambaran umum perusahaan, sistem pengelolaan limbah yang dilakukan perusahaan, legalitas formal yang dimiliki perusahaan baik terhadap izin pengelolaan limbah, AMDAL, ABT/APU dan perizinan lainnya.⁣( ikh)

Berikan Komentar
  • Bagikan