Pelaku Curanmor Dibekuk Polsek Gebang

  • Bagikan
Tersangka MR dan barangbukti diamankan Polsek Gebang, Selasa(24/11) Beritasore/ist
Tersangka MR dan barangbukti diamankan Polsek Gebang, Selasa(24/11) Beritasore/ist

LANGKAT (Berita) : Seorang pelaku pencurian sepedamotor dibekuk tim opsnal Polsek Gebang Res Langkat , Selasa (24/11) sore.

Tersangka MR alias Roni , 22 , warga , Dusun VII Balai Gajah Desa Air Hitam Kec. Gebang Kab. Langkat ditangkap tim opsnal Polsek Gebang karena melarikan sepedamotor milik korban Rubiya Ahya, , 37 warga Dusun VII Balai Gajah Desa Air Hitam Kec.Gebang Kab. Langkat.

Informasi yang diperoleh, peristiwa itu terjadi Rabu ( 18/11) di rumah korban Dusun VII Balai Gajah Desa Air Hitam, Kec Gebang Kab Langkat.

Pada saat peristiwa terjadi korban sedang tidur. Sedangkan sepedamotor merk Honda Beat warna putih merah No.Pol.BK 6373 PAW di parkir di ruang tamu korban.

Kemudian ketika korban terbangun dia tidak melihat sepedamotornya lagi. Korban mencari kesana kemari namun tidak ketemu. Merasa dirugikan korban melaporkan peristiwa itu ke Polsek Gebang.

Selanjutnya, Kapolsek Gebang AKP Ricson Sinaga SH.MH memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Fahrul Rozi Nasution beserta tim Opsnal melakukan penyelidikan di seputaran TKP.

Pada Selasa (24/11/20) tim Opsnal melihat pelaku pencurian sedang menaiki sepedamotor bersama temannya di jalan Lintas Tjg.Pura mengarah Gebang

Kemudian tim langsung mengamankan pelaku dan melakukan introgasi intensif terhadapnya sehingga pelaku mengakui perbuatannya .

Kapolres Langkat AKBP Edi S Sinulingga melalui Paur Subbag Humas Polres Langkat Aiptu Yasir Rahman ketika dikonfirmasi, Rabu (25/11) menjelaskan saat diinterogasi pelaku memberitahukan kepada petugas bahwa pelaku lah yang telah mencuri sepedamotor korban.

Dijelaskan lagi, tim opsnal melakukan pengembangan pencarian barangbukti sepedamotor milik korban yang pelaku jual di Jl.Besitang Kel.Alur Dua Baru Kec.Sei Lepan Kab. Langkat.

“Kemudian pelaku dan barangbukti diamankan dan dibawa ke Kantor Polsek Gebang guna proses hukum ,” tambah Yasir. (bap)

Berikan Komentar
  • Bagikan